Lanud RSA Menerima Sosialisasi Baznas Kab. Natuna


Lanud RSA Menerima Sosialisasi Baznas Kab. Natuna

Drs. H. Ibrahim Ya’qub saat Sosialisasi-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (RSA) menerima sosialisasi Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) Kabupaten Natuna yang dilaksanakan di halaman Baseops Lanud RSA, diikuti oleh personel Lanud RSA, Senin(22/2/2021).

Komandan Lanud Raden Sadjad (RSA) Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S.Sos., yang diwakili Kepala Dinas Personel(Kadispers) Lanud RSA Letkol Adm Hendri, S.Sos.,  mengucapkan terimakasih kepada Baznas Kabupaten Natuna telah melaksanakan sosialisasi kepada personel  Lanud Raden Sadjad.

Hadir pada kegiatan tersebut Kadisops Letkol Pom Jimmi W Sidabutar, Kadislog Letkol Kal Andri Winarko, Pjs. Kepala RSAU dr. Yuniati Wisma Karyani Lanud RSA Mayor Kes Antoni Syahputra dan pejabat Lanud RSA lainnya.

Menurutnya, berzakat adalah  datang dari keikhlasan kita secara pribadi, ini penting buat tabungan kita diakhirat jangan sibuk dengan dunia hingga akhirat kita lupakan.

“Kepada seluruh anggota Lanud RSA dapat menyalurkan zakat, infak dan bersedakah melalui Baznas Kabupaten Natuna, dengan berzakat sebagai bekal kita nanti diakhirat, kematian kita tidak tahu  kapannya, entah besok, lusa atau tahun depan,” ucap Kadispers.

Sementara itu, Ketua Baznas Kab. Natuna Drs. H. Ibrahim Ya’qub mengatakan harta yang wajib dizakatkan ada empat syarat, yang pertama adalah milik pribadi, kedua  Halal, ketiga sampai Haul 1 tahun kempemilikan dan yang keempat Nisab besar atau pantas kententuannya yang wajib dikenakan zakat.

“Pada tahun ini kami menetapkan bahwa harga emas karena belum stabil kita mengambil harga yang menegah yaitu sebesar Rp. 800.000./gram, wajib zakatnya adalah 85 gram dikali Rp.800.000,-  sekitar Rp.68.000.000.- /tahun dan perbulan sekitar Rp.5.666.000,-,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Baznas, jika gaji pendapatan setiap bulan sebesar Rp.5.666.000,- maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% perorang Rp.141.000.- /bulan dan jika gaji dibawah tersebut tidak diwajibkan membayar zakat pendapatan/jasa kepada Baznas.

Pedapatan yang dibayar zakatnya adalah dari pendapatan kotor dari gaji bapak-bapak, apabila gajinya sudah mencapai yang saya sampaikan tadi maka wajib mengeluarkan zakatnya.

“Kami berharap ada jalin tali silahturahmi di antara warga besar TNI AU Lanud Raden Sadjad, kami mohon dengan sangat dapat menyalurkan zakat ke Baznas Kab. Natuna atau ke Unit Pengumpul Zakat(UPZ),” tutupnya.

(Pjp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama