|
Kantor LT & Associates Law Office- |
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Terkait pemberitaan media ini dengan judul " Nilawati Istri Alm. Syaichana Quma Lakukan Upaya Hukum Melalui 3 Pengacara" LT dan Associates Law Office kuasa hukum dari JM, SM dan PL menyampaikan klarifikasi tentang pemberitaan tersebut. Karena menurut LT dan Associates Law Office apa yang disampaikan oleh narasumber istri almarhum tidak benar dan menilai sebagai fitnah terhadap para kliennya tersebut.
Berikut klarifikasi dan informasi terbaru yang disampaikan oleh LT dan Associates Law Office selaku kuasa hukum dari JM, SM dan PL yang disampaikan melalui surat ke media ini :
Adapun KRONOLOGI SINGKAT peristiwa sebenarnya yaitu:
Bahwa Klien kami bernama JM merupakan pemilik alat berat excavator dengan nomor seri SK 200-3 berwarna Kuning. Alat berat tersebut disewakan kepada almarhum Syaichana Quma pada tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 (20 hari kerja); Bahwa sewa menyewa tersebut tidak dituangkan dalam sebuah surat menyurat dikarenakan pertemanan dan hanya sistem saling percaya; Bahwa Klien kami Sdr. JM melakukan penagihan sewa alat berat kepada almarhum Syaichana Quma atas peminjaman alat berat (sewa) excavator untuk proyek yang sedang dikerjakan oleh almarhum Syaichana Quma dikarenakan sudah lewat dari yang dijanjikan oleh almarhum Syaichana Quma, tagihan sewa tersebut berjumlah Rp 78.560.000 (tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa sekira tanggal 10 November 2020 almarhum Syaichana Quma menghubungi Klien kami Sdr. JM untuk membayar uang sewa alat berat tersebut sejumlah Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) secara cash/Tunai dirumah Sdr. MZ yang merupakan staf di kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) dikarenakan Sdr. MZ yang memberikan proyek kepada Almarhum Syaichana Quma, Almarhum Syaichana Quma menjanjikan akan membayar dan sisa pembayaran tagihan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2020; Bahwa setelah tanggal yang dijanjikan, ternyata almarhum Syaichana Quma belum juga menepati untuk membayarkan sisa tagihan ataupun memberikan informasi/kabar kepada Klien kami Sdr. JM, apabila ditelpon Klien kami bernama JM, Handphone almarhum Syaichana Quma tidak aktif, sehingga selanjutnya Klien kami Sdr. JM menelpon anak almarhum Syaichana Quma yang bernama Firmansyah; Bahwa Klien kami Sdr. JM mendapatkan informasi dari Sdr. MZ selaku Staf PU Pemkab Karimun bahwa semua dana proyek sudah dicairkan, untuk itulah Klien kami Sdr. JM menelpon almarhum Syaichana Quma melalui anaknya bernama Firmansyah.
Pada tanggal 18 Desember 2020, Klien kami Sdr. JM menelpon anak dari almarhum Syaichana Quma (Firmansyah) sebanyak 5 kali namun tidak diangkat telponnya;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2020, Klien kami yaitu Sdr. JM menelpon HP anak almarhum Syaichana Quma (Firmansyah) kembali sejak jam 13.29 WIB s/d 16.08 sebanyak 15 kali tetap tidak diangkat oleh almarhum Syaichana Quma maupun anaknya (Firmansyah); Kemudian pada tanggal yang sama yaitu tanggal 19 Desember 2020 Anak dari almarhum Syaichana Quma yang bernama Firmansyah dengan nomor Handphone 082385183159 menelpon Klien kami Sdr. JM pada jam 17.04 WIB untuk mengundang Klien kami Sdr. JM datang ke depan Asli Mart Teluk Air Kabupaten Karimun; Bahwa setelah mendapatkan telpon tersebut Klien kami Sdr. JM yang kebetulan sedang bersama dengan Sdr. SN dan ABK Klien kami yaitu Sdr. Hk datang bersama-sama ke depan Asli Mart Teluk Air, lalu melalui handphone anaknya almarhum Syaichana Quma (Firmansyah) mengarahkan Klien kami Sdr. JM dan Temannya menuju ke kantor Koramil 01/ Balai; Bahwa setelah sampai di kantor Koramil tersebut, dijumpai Klien kami Sdr. JM temannya ada almarhum Syaichana Quma, ada anaknya yang bernama Firmansyah dan Bapak WL yang kebetulan saat itu sedang piket di kantor Koramil 01/ Balai;
Bahwa pada pertemuan tersebut, Klien kami Sdr. JM meminta kepada almarhum Syaichana Quma agar almarhum Syaichana Quma membayarkan sisa hutang biaya sewa alat beratnya dikarenakan Klien kami Sdr. JM mendapatkan informasi dari Bapak MZ Staf di Kantor PU Kabupaten Karimun kalau dana proyek sudah dibayarkan semua;
Bahwa pada saat itu almarhum Syaichana Quma meminta agar diberikan waktu sampai tanggal 24 Desember 2020 dan Klien kami Sdr. JM mengatakan boleh saja namun alat-alat berat dihentikan dulu pengerjaannya sampai dibayarkan sisa hutang sebesar Rp. 43.560.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut, selanjutnya almarhum Syaichana Quma sempat mengatakan Iya... Kemudian almarhum Syaichana Quma jatuh tersungkur; Bahwa pada saat itu posisi Klien kami Sdr. JM dan 2 orang temannya berdiri (karena kursi tidak cukup) berjarak 2 meter dari posisi almarhum Syaichana Quma yang saat itu sedang duduk dikursi batu yang terletak di halaman kantor Koramil 01/ Tbk tersebut;
Bahwa pada saat itu, Teman Klien kami Sdr. JM yaitu Sdr. SM bersama dengan Sdr. HK langsung membawa almarhum Syaichana Quma beserta anaknya Firmansyah ke RSUD M. Sani dengan menggunakan mobil Sdr. JM dan ternyata setelah diperiksa pihak Rumah Sakit almarhum Syaichana Quma dinyatakan meninggal dunia.
Bahwa Kemudian pada tanggal 01 Januari 2021, Klien kami Sdr. JM mendapatkan forward link berita https://www.kejoranews.com/2020/12/nilawati-istri-alm-syaichana-quma.html dan link youtube yaitu https://youtube.com/watch?v=tsB_RqVReEo&feature=share dari Sdr. WL yang isinya antara lain istri dari almarhum memberikan berita tidak benar tentang Klien kami Sdr. JM, Sdr. PL dan Sdr. SM yang mana menyebutkan bahwa Klien kami Sdr. JM, Sdr. PL dan Sdr. SM diduga telah menyebabkan suaminya (almarhum Syaichana Quma) meninggal dunia;
Bahwa terhadap berita tidak benar yang diduga dilakukan oleh Nilawati dan Firmansyah selaku ahli waris almarhum Syaichana Quma yang mengaitkan Sdr. PL terlibat di dalam kejadian tersebut sementara Sdr. PL tidak ada ditempat pada saat kejadian tersebut, sehingga membuat Klien kami Sdr PL ditanya-tanya oleh teman-temannya dan seakan-akan menjadi pelaku tindak kriminal;
Bahwa dalam link berita kejora news disebutkan mengenai adanya uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang tadinya akan diserahkan pada Sdr. JM untuk mencicil sebagian hutang sewa alat berat almarhum Syaichana Quma, namun pada kenyataannya pada saat pertemuan tersebut, tidak ada disebutkan almarhum Syaichana Quma maupun anaknya yang bernama Firmansyah untuk memberikan sebagian uang tersebut; Bahwa selanjutnya Bapak WL menjelaskan beberapa waktu lalu kepada kami:
bahwa benar anak Almarhum yang memanggil/menelpon Klien kami Sdr. JM dan meminta agar klien kami datang ke tempat yang diminta anak Almarhum dan bahwa benar Almarhum dan Anaknya yang datang ke Koramil 01/ Tbk setelah sebelumnya mencari Bapak WL ke rumahnya, bukan seperti yang diberitakan yang mengatakan bahwa para Klien kami yang mengundang Almarhum dan anaknya untuk datang ke Koramil;
Bahwa sampai saat ini tidak disebutkan anak Almarhum, siapa yang mengantar mereka ke Rumah Sakit, namun malah memfitnah klien-klien kami tersebut;
Bahwa selanjutkan pada tanggal 23 Januari 2021 setelah kami mengirimkan surat kepada kejoranews dan langsung direspon oleh Bapak Boris dari Kejoranews dan meminta agar kami melakukan klarifikasi terhadap berita yang telah tayang tersebut. Saat itu kami mohon waktu untuk koordinasi dengan para klien kami, dan ternyata hasil koordinasi adalah memberikan waktu agar pihak keluarga ALM. SQ tersebut hadir untuk bermusyawarah mengenai hutang tersebut dan Bapak Boris setuju serta menunggu hasil negosiasi kedua belah pihak.
Bahwa setelah itu kami melakukan somasi sebanyak 2x untuk mengundang para pihak datang ke kantor kami di Ruko Balai Garden Blok A1 No, 10, Kapling, namun pihak ahli waris Alm. SQ tidak hadir juga dan tidak merespons surat tersebut dan jelas kami ketahui surat tersebut sudah diterima oleh Sdr. Firmansyah selaku anak dari Alm. SQ.
Dalam perkara ini, sebagimana risalah Dewan Pers tertanggal 15 Juni 2021 tentang Penyelesaian sengketa pengaduan Jie Meng dan Pengli ( Ramlan ) melalui kuasa hukumnya Linda Theresia.
Dewan Pers menilai:
1.
Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji
informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini
yang menghakimi.
2. Berita Teradu juga tidak
sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan
berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pengadu dan Teradu menerima
penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers
dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
1.
Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai
permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x
24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2.
Teradu telah menerima dan memuat Hak Jawab dari Pengadu dengan judul
“Klarifikasi dan Hak Jawab LT dan Associates Law Office terkait Berita
"Nilawati Istri Alm. Syaichana Quma Lakukan Upaya Hukum Melalui 3
Pengacara", diunggah pada Sabtu, 20 Februari 2021.
3.
Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita
awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
4. Teradu wajib menautkan Hak
Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf
b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang
Pedoman
Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab
wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak
jawab”.
5. Kedua Pihak sepakat
mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak
membawanya ke jalur hukum.
Terkait risalah tersebut kami selaku redaksi kejoranews.com, meminta maaf kepada Jie Meng dan Pengli ( Ramlan ) melalui kuasa hukumnya Linda Theresia dan juga masyarakat pembaca media ini, terkait pemberitaan awal.
( Redaksi)
Posting Komentar