Ketika di beri arahan oleh Kasat Sabara |
Kasat Sabara AKP Zulkarnain mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SH.S.IK., memaparkan, penggrebekan dilakukan pada hari Sabtu 20 Februari 2021 malam hari merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang menduga warung Remang-remang Karaoke yang berlokasi di Desa Moro moro Register 45 tersebut dijadikan lokasi prostitusi terselubung dan tempat pesta minuman keras. Selain itu, penggerebekan itu merupakan rangkaian Operasi Cempaka Krakatau 2021, kata Kasat Sabara.
Lanjut Kasat, hasil dari laporan tersebut, team gabungan Polres Mesuji Lampung yang dipimpin Kasat Sabara AKP Zulkarnain melakukan penggerebekan, jelas AKP Zulkarnain.
Hasilnya, Satgas Operasi Cempaka Krakatau 2021 mengamankan, lima tersangka. Masing-masing, AP(35)Tahun warga moro moro Register 45 yang diduga sebagai mucikari, LN(22)Tahun, TA(27 )Tahun, YH(21) Tahun yang diduga sebagai pekerja sex komersial(PSK), pungkas Kasat Sabara Zulkarnain.
Empat tersangka tersangka telah diamankan berserta barang bukti berupa, uang 300 Ribu, puluhan botol minuman keras berbagai merek dan Sarung bantal sepre.
“Kini tersangka dan barang bukti turut kami amankan di Polres Mesuji Lampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Sabara AKP Zulkarnain.
(M.Sagiman)
Posting Komentar