Pelaku |
Kepala KPU BC Batam, Susila Brata menyampaikan bahwa Senin (8/2) sekitar pukul 09.00 WIB, lokasi kejadian berada di sekitaran Perairan Sekupang, di titik koordinat 01°06'50"U/103°55'39"T. Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB.Rahmat Jaya 09.
Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek dan jenis; 713 slop sigaret kretek mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai; 108 botol dan 432 kaleng botol Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai; serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.
"Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp 1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta. Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpadilengkapi dokumen kepabeanan." jelasnya di Kantor BC Batam, Batu Ampar-Batam. Jum'at, (19/02/2021)
Sebagian Barang Bukti |
Kronologi kejadian, lanjutnya berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB.Rahmat Jaya 09.
Pada sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang. Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.
Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).
"Bersama barang bukti telah diamankan seorang pelaku inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal. Pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai," tutup Kepala KPU BC Batam.
Andi Pratama
Posting Komentar