Tersangka berinisial WY |
Dalam perkara ini Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, SH, S.IK., mengatakan, Pelapor bernama Susilawati(39) Tahun dari Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan saksi bernama Dedi Hamid(36)Tahun, dari Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang serta Abdul Majid Umar(53) Tahun, daru Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung.
Lanjut Riki Nopriansyah, semua itu berdasarkan surat Lp/B-387/XII/2020/Polda lampung/Res mesuji/SPKT,30 Desember 2020. Ketiga Tersangka yang telah diamankan atas pengembangan penangkapan berinisial WY(55)Tahun dari Desa Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara serta YYM(29)Tahun alamat BTN, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan DF(22)Tahun dari Desa Kurnia Agung SK 32, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung.
Dijelaskan, awalnya sekira pukul 08.00 Wib pelapor berangkat dari rumah untuk mengambil daun Nipah di seberang Desa Sungai Sidang. Kemudian setelah usai pelapor kembali pulang kerumah dan diberitahukan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama H.Saiful bahwa telah terjadi tindak pidana diduga pengeroyokan terhadap saudara Nafi di Desa Way Puji. Setelah mendengar informasi tersebut pelapor berangkat menuju Puskesmas Rawa Jitu Utara.
Setelah sampai di puskesmas Sp4 Rawa Jitu Utara pelapor melihat sebuah ambulan yang berisikan almarhum Nafi akan dirujuk ke RSUD Menggala. Dikarenakan satu unit mobil ambulan telah penuh, pelapor disuruh oleh saudara Hamksa untuk pulang dan menunggu dirumah.
Kemudian sekira pukul 17.45 wib satu unit mobil ambulan sampai dirumah pelapor dan membawa jenazah Nafi. Atas kejadian pengeroyokan tersebut menyebabkan seorang meninggal dunia. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkannya ke Polres Mesuji pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekira pukul 14.34 Wib.
Lanjutnya, kronologis penangkapan hasil lidik Tekab 308 Polres Mesuji, diketauhi keberadaan ketiga tersangka pengeroyokan berada di rumah Masing-masing maka team bergerak mengamankan tersangka.
"Pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 Tekab 308 Polres Mesuji dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah, dapat mengaman ketika pelaku tersangka pengroyokan Nafi di rumahnya masing-masing. Setelah tersangka diamankan maka tersangka dibawa ke-Polres Mesuji dan berikut barang bukti alat yang digunakan yaitu 1(satu) buah semen batako, 10(sepuluh) batu, 3(tiga) buah kayu dan 1(satu) buah senjata tajam jenis golok gagang coklat," jelas Riki, Minggu(03/01/2021).
Kini tersangka yang diamankan sudah ada 5(lima) tersangka berikut tersangka yang telah diamankan lebih dahulu yaitu berinisial RI(25)Tahun serta SM(46)Tahun dan kedua tersangka dari Desa Way Puji, ungkapnya.
Tersangka YYM |
Teesangka DF |
(Yusri)
Posting Komentar