Kompol Hendriansyah |
Kasubdit 1 Ditnarkoba Kompol Hendriansyah, SH menerangkan, penggagalan penyelundupan Narkotika jenis Sabu itu ada didalam kendaraan R4 Daihatsu Xenia no pol BM 1947 TW yang sedang parkir di depan hotel keluarga, ungkapnya.
Kedua pelaku yang diringkus bernama Hambali(27) Tahun, asal dari Kubang Keramat sakti RT/RW 002/002 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dan M. Ridho alias Keling(24) Tahun asal dari Lorong Keramat RT 004 RW 002 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang ulu I, Kota Palembang, Propinsi Sumatera selatan
Kronologis penangkapan dijelaskannya, pada hari Senin 28 Desember 2020 sekira pukul 23:30 Wib team opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Propinsi Riau, kemudian dilakukan penyelidikan serta berhasil dilakukan penangkapan terhadap kurir yang akan mengantar sabu dua tersangka dan barang haram itu didalam kendaraan R4 Daihatsu Xenia no pol BM 1947 TW yang sedang parkir di depan hotel keluarga.
Pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus palstik warna hitam yang didalamnya berisi 5(lima) bungkus plastic berwarna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit hanphone Samsung type S9 plus warna hitam, 1(satu) unit hanphone Samsung type a21s warna biru dan keteranggan dari Hambali bahwa sabu tersebut didapatkan dari Ilham atas perintah Joni(DPO).
Barang Bukti yang diamankan team Subdit 1 Ditresnatkoba Polda Lampung yaitu 5(lima) bungkus plastic berwarna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit hanphone Samsung type S9 plus warna hitam, 1(satu) unit hanphone Samsung type a21s warna biru, 1(satu) unit kendaraan R4 Daihatsu Xenia No Pol BM 1947 TW dan team masih mendalami perkara ini serta masih memburu kedua pemilik barang haram tersebut, pungkas Hendriansyah, Minggu(03/01/2021).
(Yusri)
Posting Komentar