Ketika acara akan dimulai |
Pemusnahan miras secara simbolis dilakukan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM., Dandim 0702/Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas, S.H., M.Han., Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi’ Maulla S.I.K., M.H., diikuti rombongan Forkopimda Kabupaten Purbalingga lainnya.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii Maulla S.I.K., M.H mengatakan, pemusnahan miras ilegal ini dalam rangka cipta kondisi pasca Natal dan menghadapi malam pergantian Tahun 2021. Sehingga diharapkan saat malam pergantian tahun berjalan dengan aman, damai dan kondusif.
"Sebanyak 3.629 botol miras ilegal bermacam merek dan 209 liter miras tradisional (tuak) kami musnahkan. Miras ini didapat hasil dari operasi cipta kondisi yang dilaksanakan sejak awal bulan Desember 2020 di wilayah Kabupaten Purbalingga," ucap Kapolres.
Di tempat yang sama, Dandim 0702/Purbalingga Letkol Inf Decky Zulhas, S.H., M.Han saat dikonfirmasi media mengucapkan selamat serta dukungannya atas keberhasilan Polres Purbalingga beserta jajarannya dalam mengungkap dan membasmi peredaran minuman keras (Miras) yang beredar di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Prestasi yang membanggakan, Kodim 0702/Purbalingga beserta jajaran akan selalu mendukung penuh dalam turut memberantas peredaran minuman keras (Miras) karena Miras dapat meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat demi mewujudkan terciptanya kondusifitas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras), ini merupakan bukti bahwa TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah Purbalingga mendukung perang terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Purbalingga,” pungkas Dandim 0702/Purbalingga ketika di konfirmasi, Sabtu(02/01/2021).
(Pendim 0702/Purbalingga)
Posting Komentar