Kantor BP Batam di Batam Centre - Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM :Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dapat dicicil sebanyak 10 kali. Hal tersebut akan berlaku hingga 26 Februari 2021. Jum'at, (15/01/2021)
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan bahwa kebijakan cicilan UWT tersebut berlaku dari 27 Februari 2020 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.
"Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT," katanya di Kantor BP Batam, Batam Centre - Batam.
Cara Mendaftar |
Persyaratan untuk membayar UWT, berupa kelengkapan berkas administrasi, antara lain Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).
Lanjutnya, cara pengajuan permohonan melalui website https://lms.bpbatam.go.id. Login menggunakan akun LMS-Online yang sudah terdaftar, klik menu Permohonan, pilih jenis Perizinan, isi dan upload dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik, kirim permohonan.
Cara Mendaftar |
Kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan. Dilanjutkan dengan pembayaran UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur.
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id dan pada whatsapp 081364711807 dan 081364701797," tutup Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam.
Humas BP Batam
Posting Komentar