Serka Suyitno |
ES diketahui sebagai warga dari Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, sedangkan EB adalah warga dari Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, keduanya Sama-sama bekerja di Jakarta sebagai penjaga toko yang sama, tinggal pun mereka sama 1 kontrakan di Jakarta.
Namun disinilah uniknya, alasan terdesak kebutuhan, EB tega menghianati ES teman seperjuangan, 1 kerjaan dan 1 kontrakan bahkan dapat dikatakan berasal dari 1 daerah.
Kejadian bermula saat EB dengan alasan orang tuanya meninggal dunia pamit kepada ES untuk pulang kampung di Purbalingga pada Rabu, 23 November 2020. Sebagai seorang sahabat, ES pun sempat berpesan kepada EB agar hati-hati di jalan dan tabah menjalani cobaan yang sedang dihadapi EB sehingga akhirnya EB dengan naik bus pulang menuju kampung halamannya di Purbalingga.
Sepulang kerja, ES kembali ke kontrakannya, namun ES kaget tak menjumpai kamera DSLR kesayangannya ada di kamar kontrakannya.
Merasa curiga dengan EB sahabatnya, akhirnya ES menghubungi EB melalui ponselnya hendak menanyakan keberadaan kamera DSLR kesayangannya, namun ponsel EB tidak aktif.
Kecurigaan ES mengerucut mengarah kepada EB yang mengambil kameranya, akhirnya ES memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya sekalian melepas rindu dengan keluarganya dan sekaligus akan menanyakan Kejelasan kameranya kepada EB.
Tak dapat beralibi EB setelah didesak oleh ES akhirnya mengakui telah mengambil kameranya, namun kamera tersebut telah dijual kepada KR (22) warga Pejarukan Kalibagor yang tinggal di salah satu rumah kos di Sokaraja.
Permasalahan belum selesai, Serka Suyitno Babinsa Koramil 06/Kemangkon untuk Desa Kedungbenda akhirnya melalui mitra karib Babinsa di wilayah binaaanya mendengar kasus ini.
Tak ingin kasus berbuntut panjang terjadi di wilayahnya, Serka Suyitno segera turun mendatangi ES dan EB di rumah EB yang masih saling bersitegang karena masalahnya. Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari kedua belah pihak, akhirnya Serka Suyitno bersama EB menuju ke rumah Kos KR untuk menjemputnya sekaligus membawa barang bukti kamera DSLR milik ES untuk duduk bersama mediasi menyelesaikan masalah yang terjadi dengan disaksikan oleh Kades dan perangkat desa Kedungbenda sebagai saksi di Balai Desa Sibata Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Selasa(01/12/2020).
Menurut Babinsa Serka Suyitno, awalnya mereka saling bersitegang namun setelah dimediasi permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tidak sampai ke ranah hukum.
"Awalnya sedikit bersitegang, namun masalah kami tengahi. KR bersedia mengembalikan kamera DSLR kepada EB tetapi uang harus dikembalikan kepada KR, selanjutnya kamera diserahkan kepada ES sebagai pemiliknya. ES pun memaklumi dan memaafkan kekhilafan EB," terangnya.
"Belajar dari permasalahan ini, kami Babinsa mengimbau agar apapun bentuk masalah yang terjadi janganlah kita mengambil jalan pintas mengedepankan emosi sesaat, upayakan musyawarah kekeluargaan sebagai ciri budaya bangsa Indonesia yang harus kita jaga," tandasnya.
(Satria Ferry/Pendim 0702)
Posting Komentar