Warga Yang Kedapatan Tidak Memakai Masker Dibeeikan Sangsi Teguran |
Kegiatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan serta ketertiban warga dalam menerapkan prosedur protokol kesehatan, selain itu juga dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No 6 tahun 2020 dan Perbup. no 44 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
Danramil 03/Wanadadi menyampaikan bahwa "Kegiatan seperti ini sangat perlu untuk dilaksanakan, dengan tujuan untuk mengantisipasi warga yang akan keluar, agar tetap mengedepankan serta memperhatikan prosedur protokol kesehatan dan juga dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir, dan juga sebagai pendorong perputarannya pemulihan ekonomi masyarakat supaya kembali normal," Tegasnya.
Lebih kurang 18 orang tidak menggunakan Masker terjaring dalam kegiatan ini, dengan diberikan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak memakai Masker, berupa teguran lisan dan juga peringatan/himbauan agar kemanapun pergi tetap menggunakan masker dan hindari kerumunan/jaga jarak, juga menekankan ulang agar jangan diulangi lagi tidak memakai masker.
Operasi penegakan disiplin penggunaan masker kali ini dilaksanakan di desa Wanadadi, Desa Wanakarsa, dan Desa Lemahjaya, dengan memasuki Gang-Gang juga ke perkampungan perumahan warga, agar warga tetap memperhatikan dan mempedomani protokol kesehatan diantaranya memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, hindari berkerumunan dan juga selalu menjaga kebersihan lingkungan.
(Pendim/Salam)
Posting Komentar