Sabu 4.110 Gram dari Perairan Malaysia Dimusnahkan


Sabu 4.110 Gram dari Perairan Malaysia Dimusnahkan

Pemusnahan Sabu-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor ( Polres) Tanjung Balai Karimun ( TBK) bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4.110 Gram ( 4,1 Kg lebih). Jumat (04/12/2020).

Sabu yang dimusnahkan di Rupatama Polres Karimun ini, merupakan hasil tangkapan Polres Karimun bersama Bea dan Cukai pada Hari Rabu 11 November 2020 jam 00.30 Wib di wilayah Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun. 

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Nakroba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan SIK dengan dihadiri Ketua DPRD Kab. Karimun, Kepala BNN Kab. Karimun, Kepala Rutan Klas II B, Ketua Pengadilan Negeri Tbk, Perwakilan Instansi Lanal Tbk, Kodim 0317 Tbk, Kejaksaan dan KPPBC Tg. Balai Karimun.

Kapolres mengatakan Sabu yang tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea dan Cukai terhadap tersangka berinisial MK dan AH yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh Cina sebanyak 4 Bungkus.

“Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu ini berasal dari Negara Malaysia, yang di jemput oleh tersangka MK dan AH menjemput barang tersebut ke Perbatasan Laut Indonesia – Malaysia dengan menggunakan Boat” ucap AKBP Muhamad Adenan SIK.

Modus yang dilakukan oleh tersangka katanya,  tidak bertemu secara langsung.

" Mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut tersangka AH selaku tekong boat mengaku disuruh oleh Y (DPO) sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO)  dan R (DPO), ” Ujar Kapolres.

Lanjutnya, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut di di perairan perbatasan laut Indonesia – Malaysia. MK menyimpan barang haram tersebut di semak -semak yang merupakan Tempat Kejadian Perkara ( TKP) penangkapan.


“ Untuk Tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 Miliar” Pungkas Kapolres.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan :

Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2389 / L.10.12/ Enz.1 / 11 / 2020 tanggal 20 November 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan. 

Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1521/NFF/2020 Tanggal 30 November 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.


( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama