Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Akhirnya Disepakti Jadi Perda


Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Akhirnya Disepakti Jadi Perda

Penandatanganan Ranperda RTRW Batam 2020-2040
BATAM I KEJORANEWS.COM :Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akhirnya menyepakati Rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kota Batam tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 
 
Penandatangan keputusan bersama tersebut, di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, didampingi Wakil Ketua II DPRD Batam dan Walikota Batam dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, di ruang sidang utama gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam. Rabu, (30/12/2020)
 
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bapemperda DPRD Batam, Safari Ramadan menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi kado terindah untuk Kota Batam diusianya yang ke 191 tahun.
 
"Kesepakatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Kota Batam. Menuju terwujudnya Batam Bandar Dunia Madani yang maju, sejahtera, dan bermartabat," terangnya.
 
Sebelumnya Baca Juga :
 
Berikutnya, Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan bahwa RTRW selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam yang akan diintegrasikan dengan sistem online single submission (OSS).
 
Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, perihal penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa disebut OSS.
 
"Kota Batam merupakan salah satu dari 18 kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan ranperda RTRW," katanya.
 
Lanjutnya, dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW, Pemko Batam telah melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masterplan percepatan pengembangan Batam, Bintan, Karimun, Tanjung Pinang (BBKT), Kementerian terkait serta masterplan BP Batam.
 
Selain itu, diharmonisasikan dengan rencana revisi Perpres No.87 tahun 2011 tentang RTRW Batam, Bintan, Karimun dan rancangan Perpres rencana zonasi-kawasan strategis nasional (RZ-KSN) dan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama