Ahmad Yulian Andriansyah |
Pasalnya, awal mula terjadi pengobatan terhadap Bapak Darsani(57)Tahun warga pasar Berabasan kecamatan Tanjung Raya Mesuji, yang mana padasaat itu awalnya, merasakan kurang enak badan dan pegal linu yang dirasakanya, jadi Bapak Darsani(57)Tahun selaku koban, mintak tolong dengan tetangga sebelahan rumah Eko(39), mintak antar mau periksa dan berobat, disaat itu juga yang akrap disapa mas Eko itu membawa Darsani ke Kelinik Griya Benmari tempat AG,A.Md. kep praktik.
Setibanya disitu mantri AG memberi pengobatan terhadap Darsani selaku pasien, sehabis diobati si Darsani ini bukanya sembuh malahan dia merasakan badanya kaku atau keram khusus bagian tangan kanan sama kaki kananya.
"Maka dari kejadian ini saya Ahmad Yulian Andriansyah selaku putra sulung Bapak Darsani sebagai korban, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib khususnya Polres Mesuji, yang mana laporanya diterima langsung bagian penyidik AIPDA SODIKIN di ruang tugasnya, karena saya anggap dugaan dalam pengobatan yang diberikan AG ini mal pratik," ungkapnya.
Bersama laporan ini, Ahmad Yulian Andriansyah juga menghadirkan dua saksi yaitu Eko(39) Tahun warga pasar Berabasan Mesuji(sebagai saksi pertama), Hasan.RL(47)tahun warga Menggala TUBA(sebagai saksi kedua) dan Masing-masing saksi memberikan keterang di saat di mintak dari penyidik AIPDA SODIKIN sebagai penerima laporan di Ruang tugasnya Kantor Polres Mesuji.
Saksi pertama Eko menjelaskan kepada penyidik bahwa, "benar saya dimintak tolong sama pak Darsani untuk ngantar dia berobat, pada saat itu langsung saya antar ke klinik Griya Benmari tempat AG praktik, sesampainya Darsani langsung di tangani selaku pasien oleh AG, pertama periksa tensi darah 160/100, tindak pengobatan selanjutnya disuntik dan diberi pil beberapa macam dan saya juga kurang tau Jenis-jenis pil yang diberikan oleh AG," terang Eko pada penyidik.
Singkat cerita ke-esok harinya Pagi-pagi, Pak Darsani bukannya sembuh malah sebaliknya badannya sudah gak bisa di gerakan lagi, lalu saya ke tempat AG ngabarin kondisi pak Darsani,gak lama kemudian AG datang ketempat kediaman pak Darsani setibanya AG cek kondisi pak Darsani, AG katakan ke saya mas Eko pak Darsani mengalami pecah pembulu darah saya saat itu merasa kaget, lalu AG izin pamit pulang kepada saya dia janji nanti siang saya kesini lagi, tapi apa sampek sore AG tidak tepati janjinya," jelas Eko selaku saksi pertama.
Surat Aduan dari Polres Mesuji |
Halhasil kami berdua langsungn ngawanin Darsani selaku korban di kediamanya karena dia tinggal seorang diri, singkat ceritanay kami ke-esok harinya dibuat kaget lagi, pagi-pagi saudara kami Darsani ini sudah gak bisa bicara lagi di saat saya nyapa mau ngasih dia sarapan, lalu kami berdua kebingungan pada saat itu, saya telpon Alzoni selaku orang yang bertangung jawab terhadap Darsani, saat juga Alzoni mintak tolong sama kami berdua agar bisa Darsani di rujuk ke-Rumah Sakit Umum Daerah Mesuji. Tiba di Rumah Sakit tersebut gak lama kemudian Alzoni tiba juga dan lebih peroses selanjut nya kami serahkan kepadanya," jelas Hasan.RL selaku saksi pihak kedua.
"Dalam pelaporan ini saya Ahmad Yulian Andriansyah putra sulung dari Darsani selaku korban, cukup puas dalam Penjelasan-penjelasan dari Saksi-saksi saya dan saya juga sangat berterimakasih kepihak Polres Mesuji yang sudah menerima laporan saya yang sudah tertuang dalam Surat yang di terima tanda laporan Nomor : STPL /360/X11/2020/Polda Lampung/RES MESUJI/SPKT," tutur Ahmad, Rabu(02/12/2020).
"Dengan harapan saya sebagai pelapor agar pihak berwajib bisa secepatnya bisa memproses hukum yang sudah diperbaut AG terhadap orang tua saya Darsani," ungkap Ahmad.
(team)
Posting Komentar