Kapten Kav Eko Mulyadi |
Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI adalah TNI bersikap tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Dalam kesempatan itu Pasi Intel memberikan pengarahan kepada peserta apel Danramil dan Babinsa tersebar tahun 2020 terkait dengan netralitas TNI pada saat Pilkada bulan Desember Tahun 2020 mendatang khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Wajib hukumnya bagi kita untuk memegang teguh netralitas TNI, bagi prajurit TNI tidak boleh mendukung salah satu paslon begitu juga dengan ibu-ibu Persit untuk tidak mempengaruhi pilihan kepada siapapun,” katanya.
“Kita harus wujudkan profesionalisme TNI dengan bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 dan senantiasa mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber), Jujur dan Adil (Jurdil) di wilayah Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya
Diakhir pengarahannya Pasi Intel mengatakan bagi prajurit jajaran Kodim 0702/Purbalingga jangan terjadi pelanggaran di dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
“Pokoknya kita TNI harus netral, apabila ada anggota TNI jajaran Kodim 0702/Purbalingga tidak netral, pastinya yang besangkutan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Pendim 0702/Purbalingga)
Posting Komentar