Ketua BPD Ismail |
Melalui sambungan telepon kepada awak media, Ismail mengaku sungguh sangat menyayangkan dengan sikap pemerintah Desa dan BPD yang terpilih, pasalnya dengan terpilihnya BPD yang baru bukan langsung serta merta mereka langsung menjadi BPD yang sah karena mereka belum di lantik dan belum mendapatkan SK, berarti secara sah dan di akui bahwa saya masih menjadi ketua BPD aktif, jelasnya, Rabu(02/12/2020).
Sambungnya, akan tetapi kenapa dalam hal ini pemerintah desa beserta jajarannya melaksanakan musyawarah di balai desa membahas pembentukan struktur kepengurusan BPD yang baru tanpa ada tembusan ataupun pemberitahuan kepada kami, dan belum waktunya mereka untuk mengatur ataupun melarang pedagang yang baru untuk berjualan karena masa bakti kami masih berakhir pada tanggal 2 januari 2021 bukan tanggal 28 november 2020 saat mereka terpilih menjadi BPD yang baru.
Seharusnya mereka itu senang dengan banyaknya pedagang yang berjualan di sini karena desa kita jadi ramai dan lambat laun seiring berjalannya waktu dapat menjadi tambahan PADes, pada dasarnya di akui dan tidak di akui berarti mereka mengangkangi kami dan tidak menghargai kami selaku BPD. Sudah jelas dalam Peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan permusyawaratan Desa.
Secepatnya akan kami beritahu tentang hal ini kepada pemerintahan, supaya kita BPD lama yang masih aktif bisa berembuk bareng guna menyikapi hal ini. Tutupnya.
(Dedi/M.Sagiman)
Posting Komentar