Mikhael Feka- |
Praktisi Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Feka, saat di hubungi sejumlah media Kamis(3/12/2020) mengatakan, ada indikasi surat tersebut mengintervensi jalannya Pilkada kabupaten Malaka dari Pemda untuk memuluskan kepentingan tertentu.
" Surat itu tentunya kita pertanyakan, karena ASN bukan alat politik. Aturannya jelas tidak ada aturan ASN yang ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena Tugas mengawasi di TPS itu sudah ada Pengawas TPS dan saksi-saksi dari partai. Sehingga instruksi tersebut sangat politis karena di luar dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) ASN. " Ujarnya.
Menurutnya lagi, kebijakan Pemda Malaka mengeluarkan surat instruksi tersebut sudah di luar aturan hukum.
" Kita harap ASN jangan dijadikan alat politik terutama pada hari pencoblosan,” tegas
Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang.
Lanjut Mihael, keberadaan ASN yang ditugaskan oleh pimpinan untuk memantau persiapan dan pelaksanaan Pilkada dinilainya sangat tidak relevan. Karena selain sudah ada pengawas TPS juga ada saksi – saksi dari partai pasangan calon. Ada tim pemantau yang legal terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sesuai persyaratan yang diatur.
” Jadi Pemda Malaka jangan bertindak berlebihan. Surat instruksi untuk ASN yang di keluarkan itu di luar aturan hukum,” tegasnya.
Ia menduga penempatan ASN itu ada maksud untuk mengintimidasi pemilih pada sebelum dan hari pemilihan.
" Maka tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu. Dan jelas bahwa untuk sementara surat tersebut melampaui kewenangan sebagai ASN dan sebagai salah satu bentuk intervensi politik. " Jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek mengatakan, bahwa pihaknya baru mendapat informasi bahwa ASN ditugaskan untuk memantau kesiapan dan pelaksanaan TPS di desa asalnya.
Terkait surat itu kata Piter, pihaknya sangat mendukung niat baik ASN Malaka untuk mendukung kelancaran Pilkada. Namun dalam aturan Pilkada tidak ada ASN sebagai pemantau.
" Jika hadir itu pun sebagai pemantau di luar TPS. Intinya keberadaannya sejauh tidak mengintervensi penyelenggara atau mengintimidasi masyarakat. Silakan saja ASN pantau di Luar TPS karena mereka juga masyarakat. Sejauh tidak intimidasi pemilih,” tandasnya.
Menurut Piter jika keberadaan ASN tidak menunjukan keberpihakan kepada salah satu Paslon maka tidak ada masalah.
" ASN tidak ada kewenangan untuk berada di dalam TPS, apalagi mengintervensi tugas penyelenggara. Sebab sudah ada pengawas TPS dan saksi dari pasangan calon yang tentunya sangat memahami tupoksinya. Kita imbau selain pengawas, para saksi dari pasangan calon yang akan ditugaskan di TPS tentunya harus diperkuat pemahaman aturan,” tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka.
(Jj/Tim)
Posting Komentar