Kapolres TBK Pimpin Ungkap Kasus- |
Dalam keterangan pers yang langsung dipimpin oleh AKBP. Muhammad Adenan, S.I.K., di dekat alat bukti, pelaku berinisial DH (29 Tahun) terlihat duduk di kursi roda dengan lesu dan tertunduk.
" Pelaku melakukan setelah membobol mesin ATM, kemudian membakar mesinnya. Aksinya itu merugikan pihak bank senilai Rp.861.400.000 (delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). Kata Kapolres. Selasa (29/12/2020).
Lanjut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut atas kerjasama pihaknya dengan pihak bank.
“Pelaku dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 K.U.H.Pidana terkait Tindak Pidana “Pembakaran“ sebagaimana dimaksud Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan“ sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun” Tegas Kapolres.
( Dian )
Posting Komentar