konferensi pers- |
"Pelaku ditangkap oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun saat hendak akan melarikan diri setelah 30 menit terjadinya kejadian penganiayaan berat (pembacokan), ujar Kapolres AKBP Muhammad Adenan, SIK.dalam konferensi Pers, Jumat (4/12/2020).
Kronologis kejadian sebelum terjadinya penganiayaan berat (pembacokan) tersebut, kata Kapolres, korban dengan pelaku minum tuak (Miras) di Teras Halaman Rumah Korban. Akibat kondisi tidak dalam keadaan sadar (mabuk) terjadi kesalahpahaman yang mana kemudian pelaku pergi mengambil sebilah parang dengan panjang 70 Cm kemudian langsung membacok Korban ke arah Kepala yang mengakibatkan korban bersimbah darah dengan kondisi terlentang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok sepanjang 70 Cm di bagian kepala sebelah kiri, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Karimun, " terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, kesalahpahaman itu adalah pelaku merasa sakit hati atas perkataan korban, yang mengatakan pelaku tidak memperhatikan anaknya yang dititipkan kepada korban.
( Dian )
Posting Komentar