Saksi Ahli saat Bersumpah - |
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim Renny Hidayati, SH, di ruang sidang utama Cakra ini, Dr. Parningotan menyampaikan bahwa banyak kejanggalan dalam perkara alfalah tersebut.
" Dalam perkara ini apakah penyidik benar meletakan pemohon menjadi tersangka ?sementara pasal yang diletakkan 378 dan ini yang perlu Kita kaji dan pelajari. Pasal 55 KUHP apakah penyidik ini melakukan si pemohon sebagai terlapor,si pemohon apakah sebagai pleger,doen pleger,medepleger, uitloker atau sebagai medeplichtige, ini semua harus jelas yang mana satu? " Ujar Dr Parningotan usai persidangan praperadilan.
Kuasa Hukum bersama Dr. Parningotan |
Terhadap kasus tersebut, Dr Parningotan berharap Hakim bijak dalam menegakkan hukum praperadilan.
" Saya yakin beliau hakim menyimak dengan baik apa yang sudah saya sampaikan. Termasuk saksi fakta,dan semoga ini menjadi final project dan membawa harum nama baik pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Balai Karimun dan seluruh Indonesia,"tutup Dr Parningotan kepada sejumlah media.
Dalam sidang awal, saksi Fakta Rosi Ketua pemuda Bela Vista yang merupakan tetangga rumah dari Alfalah ( pemohon) mengatakan bahwa surat perpanjangan penahanan untuk pemohon diberikan kepadanya oleh orang yg mengaku wakil RT.
" Saya mengatakan ke wakil RT untuk memberikan langsung ke keluarganya. Kemudian bersama wakil RT kami antarkan surat tersebut, namun
istri pemohon menolak karena dinilai surat tersebut terlambat disampaikan ke pihak keluarga, " ujar Rosi di persidangan.
Dari pantauan media ini, sidang praperadilan yang dimulai pukul 10:00 WIB ini, turut dihadiri oleh Ketua DPW Laskar Melayu Bersatu
( LMB) Provinsi Kepri, Datok Panglima Azman Zainal, SH.
( Dian)
Posting Komentar