Barang Bukti Sabu |
"Pada hari Rabu (28/10) sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Subdit 2 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman J&T Expres Kota Batam. Ditemukan 1 buah kardus yang didalamnya berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Dihari yang sama, lanjutnya sekira Pukul 19.50 WIB dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama berinisial MI Di Parkiran New Hotel, Lubuk Baja - Batam. Dari penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis Sabu.
Kemudian, pada hari Kamis (29/10 sekira pukul 00.45 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama berinisial JM di depan Pos Siskamling Lubuk Baja - Batam.
"Pelaku MI dan JM mengambil barang di Kota Batam dan mengirim melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar - Sulawesi Selatan, dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25 juta yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di tujuan,"ungkapnya.
"Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang pelaku tersebut adalah seberat 3.147 gram," terangnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10 Miliar.
Andi Pratama
Posting Komentar