Laporan Akhir Banggar DPRD Kepri- |
Laporan tersebut mengacu pada ketentuan dan mekanisme DPRD, sebagaimana tertuang dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda APBD provinsi Kepri Tahun Anggaran (TA) 2021 dibacakan oleh Wakil ketua DPRD Provinsi Kepri Dewi Kumalasari.
Dalam laporannya, Dewi menyampaikan bahwa Badan Anggaran secara garis besar telah melaksanakan pembahasan Ranperda APBD provinsi Kepri tahun 2021 di awali dengan perubahan KUA -PPAS yang ditanda tangani tanggal 23 November 2020 yang lalu.
Maka hasil perubahan nota Banggar dengan Tim Perencana Anggaran Daerah diuraikan sebagai berikut :
Besaran standar APBD tahun 2021 sebesar Rp.3.986 triliun,-. Diuraikan standar Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan Rp.1.352 triliun,- mengalami kenaikan Rp.49,3 miliar,- mengalami kenaikan sebesar 3,6 % dari jumlah daerah tahun 2020 berjumlah Rp.1.303 triliun.
Pendapatan Asli Daerah Rp.982,7 millyar, retribusi daerah Rp.216,2 millyar,- hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, deviden penyertaan modal pada perusahaan daerah sebesar Rp.53,1 millyar, lain lain Penerimaan Asli Daerah yang sah sebesar Rp.101,5 milliar,-
Penerimaan perimbangan dan transper pusat ke daerah Rp.2.348,1 triliun mengalami penurunan sebesar Rp.8,15% minus Rp.191,5 miliyar.dari anggaran tahun 2020 Sebesar Rp.2.539,5 triliun mengalami penurunan Sebasar Rp.8,15%.
Penerimaan dana perimbangan ini berasal dari dana bagi hasil pajak bukan pajak Sebesar Rp.330,5 miliar,Dana Alokasi Umum Sebesar Rp.1.129,9 Triliun,Dana Operasi khusus Rp.843,8 miliar,- dan intensif Rp.440,4 miliar,- sedangkan penerimaan lain lain yang sah Rp.1.284 triliun,- berasal dari penyesuaian dan otonomi daerah,jika dibandingkan dengan APBD tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp.399,4 miliar,- mengalami penurunan Rp.38,1 miliar,- minus sebesar Rp 191,5 miliar. Sehingga APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp.3.986 triliun,- .
Surat Keputusan DPRD Kepri nomor 20 tahun 2020 tentang persetujuan,penetapan Ranperda APBD provinsi Kepri tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rdk
Posting Komentar