![]() |
Para Jurnalis Merasa Kecewa- |
Puluhan wartawan media cetak, online dan televisi yang merasa terdiskriminasi kemudian melakukan aksi protes di depan pintu gerbang DPRD. Dengan kertas karton para awak media ini menuliskan sejumlah kekecewaannya terhadap kebijakan yang dibuat oleh DPRD Masuki terkait kegiatan tersebut.
Ishar salah seorang wartawan yang kecewa mengungkapkan kebijakan DPRD tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Sesuai pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara." Ujarnya.
Lanjutnya, seharusnya ia dan rekan-rekan wartawan lainnya diperbolehkan masuk beberapa menit untuk mengambil gambar atau video. Karena mereka juga berhak menyampaikan hasil siapa yang akan menjadi wakil bupati kabupaten Mesuji.
" Kenapa hanya para Ketua Organisasi seperti AWI, PWI serta lainnya yang diperbolehkan meliput, sedangkan kami tidak padahal kami sudah lama menunggu di luar, sejak sebelum acara dimulai, " tambah Ishar dengan kesal.
Kekecewaan sejumlah awak media ini belum mendapat tanggapan dari pihak DPRD Mesuji.
![]() |
Berlangsungnya pemilihan Wakil Bupati di Dalam Gedung |
![]() |
Para ketua Organisasi wartawan |
![]() |
Aksi kekecewaan para Jurnalis Mesuji |
( Yusri)
Posting Komentar