Peraturan Perbub.Mesuji- |
Ketua Tim Semut Merah (SM) Kabupaten Mesuji mengatakan, sudah diketuk Palu Berita Acara Penetapan DPT sebanyak 99 suara, dan menurut Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 sangat jelas Panitia lah yang punya wewenang untuk menetapkan Daftar pemilih tetap.
" Tapi sangat disayangkan Camat Simpang Pematang Ikut Campur memaksa panitia untuk merubah Daftar Pemili tetap yang sudah di Musyawarahkan bahkan sudah ada Berita Acara, hal ini sangat janggal ada apa dengan Camat Simpang Pematang? sepertinya ada keberpihakan Camat Simpang Pematang dengan PAW Kades di Wira Bangun." Kata Ketua Tim SM , Sabtu (28/11/2020).
Oknum Camat Simpang Pematang |
" Semua sudah aturan dan mekanisme nya biarlah semua berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada, kami juga meminta kepada Bupati kiranya Bisa menegur Camat Simpang Pematang supaya berlaku Fair, tidak berpihak kemanapun, berikan contoh berdemokrasi yang baik, demi kepentingan Desa Wira Bangun yang lebih baik khususnya dan Kabupaten Mesuji pada Umum nya." Terangnya lagi.
(Tim-Semut Merah)
Posting Komentar