Diduga Berijazah Palsu, Warga Batam Ini Minta Kementerian Mencopot HM Rudi sebagai Kepala BP Batam


Diduga Berijazah Palsu, Warga Batam Ini Minta Kementerian Mencopot HM Rudi sebagai Kepala BP Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Sarjana S1 oleh HM. Rudi yang saat ini menjadi kandidat calon wali Kota Batam, seorang warga Batam bernama Supraptono meminta agar Kementerian Perekonomian RI selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun meminta agar mencopot jabatan HM. Rudi yang saat ini masih menjabat Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan Batam.

Permintaan pencopotan HM Rudi  tersebut disampaikan Supraptono kepada Kementerian melalui surat terbuka yang dikirimkannya melalui kantor pos pada tanggal 30 November 2020 siang.
Supraptono

Kepada sejumlah media di sebuah Restauran di Nagoya, Lubuk Baja, Kota Batam, Supraptono menyampaikan bahwa permintaan kepada Kementerian 
Perekonomian RI setelah ia memiliki bukti surat balasan dari Lembaga Lavanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV tentang keabsahan ljazah Kesarjanaan Strata 1(S1) atas nama Rudi nomor registrasl 159.08.22.05/IJZ/2005 yang dikeluarkan oleh STIE Adhy Niaga kota Bekasi Jawa Barat tanggal 22 Agustus 2005 kepada Paulus Lein selaku salah seorang warga Batam yang beralamat di Kampung Dalam RT 009/RW 004 Kelurahan Baloi lndah Kecamatan Lubuk Baja Kata Batam tanggal 23 Oktober 2020. 

" Dalam surat balasan Pendidikan Tinggi Wilayah IV kepada saudara 
Paulus Lein itu, menyatakan 1. Daftar Hadir Mahasiswa Dosen (DHMD) setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuIiahan sesuai dengan Standar Proses Pembelajaran tidak ditemukan. 2. Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi sesuai dengan Standar Proses Pembelalaran 
tidak ditemukan. 
3, Surat Keputusan Yudisium Kelulusan yang ditanda tangani Ketua STIE ADHV NIAGA Tidak ada. 4. Data Mahasiswa tidak: tercatat di Pangkalan Data Penddikan Tinggi. " Ujar Suparptono.

" Oleh karena itu, melalui surat terbuka,  saya berharap kepada Bapak Menteri Perekonomian RI selaku Ketua Dewan Kawasan Batam. Blntan, Karimun, dapat mencopot memberhentikan sdr.Rudi yang kini telah berganti nama menjadi HM. Rudi serta menambahkan gelar SE.MM. Alasan saya meminta pencopotan karena penggunaan ijazah palsu ada unsur pidananya dan dapat menjadi preseden buruk pada BP Batam, " tegas Supraptono.


Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama