Rapat Paripurna- |
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH saat memimpin rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda tahun 2021 di Kantor DPRD Kepri Dompak, (26/11/2020).
"Setelah disetujui seluruh anggota DPRD Kepri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri bakal membahas sebanyak 15 Ranperda pada tahun 2021 mendatang," tegas Jumaga.
Disampaikan Jumaga, ke 15 Ranperda tersebut bakal dibahas di tiga masa sidang tahun 2021.
"Ranperda tersebut terdiri dari lima Ranperda prioritas yang berasal dari Ranperda tahun 2020, tiga ranperda wajib, tiga ranperda usulan DPRD Kepri dan tiga ranperda yang baru diusulkan Pemerintah Provinsi Kepri," ujar Jumaga.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kepri Irwansyah mengatakan bahwa terdapat 15 Ranperda yang diusulkan bakal dibahas tahun 2021.
"Yakni, Ranperda tentang pembangunan industri Provinsi Kepri, Ranperda tentang perusahaan perseroda Pembangunan Kepri, Ranperda tentang perseroda pelabuhan Kepri, Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepri (RUED-P), Ranperda tentang penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan ruang laut Kepri dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ," jelas Irwansyah.
Selain itu, lanjut Irwansyah Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda tentang APBD - P tahun 2021 dan Ranperda tentang APBD Murni tahun 2022.
"Ranperda tentang pemberian insentif dan investasi Kepri, Ranperda tentang perlindungan anak, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penempatan lambang dan simbol negara di kantor-kantor pemerintah di Provinsi Kepri, Ranperda tentang pengembangan budaya Kepri dan Ranperda tentang pelaksanaan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kepri," tambah Irwansyah.
Rdk
Posting Komentar