Bhabinkamtibmas Serta Babinsa Hadiri Pemilihan Anggota BPD Jaya Sakti Masa Bhakti 2020-2026


Bhabinkamtibmas Serta Babinsa Hadiri Pemilihan Anggota BPD Jaya Sakti Masa Bhakti 2020-2026

Briptu Agus, Serda Matsudin, Kades Joko dan Anggota Linmas
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Bhabinkamtibmas Briptu Agus S. Sudirman bersama Babinsa Serda Matsudin menghadiri pemilihan dan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung.

Acara di gelar di tiga RK khususnya di Balai Desa Jaya Sakti, Bhabinkamtibmas Jaya Sakti Briptu Agus serta Babinsa Serda Matsudin. menghadiri kegiatan pemilihan dan penetapan anggota BPD Desa Jaya Sakti dengan masa bakti Tahun 2020-2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kades Jaya Sakti Joko, Perangkat Desa Jaya Sakti, para RT, RW, Linmas, Ketua PKK serta Ketua Karang Taruna Jaya Sakti.

Suasana pemilihan anggota BPD
Babinsa Serda Matsudin mengatakan, BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, ujarnya dengan singkat.


Bhabinkamtimas Agus mewakili Kapolsek Simpang Pematang  AKP Agung Ferdika S.H.,.M.H menyampaikan pesan kepada anggota BPD yang terpilih nanti, agar bekerja dengan baik dan benar, sebagai perwakilan penduduk Desa Jaya Sakti bisa menampung atau menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik, agar nanti dalam pelaksanaan tugasnya, terutama tugas pengawasan dapat bersinergi dengan bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.

”Selamat atas terpilihnya Saudara-saudara menjadi BPD(Badan Permusyawaratan Desa), selamat bekerja, semoga sukses dan semoga Desa Jaya Sakti menjadi Desa yang maju serta ikut peran aktif dalam menjaga kondusifitas Desa Jaya Sakti, mari kita ciptakan situasi yang damai sejuk khususnya di Desa Jaya Sakti,” ucap Agus, Sabtu(28/11/2020).

acara di Balai Desa Jaya Sakti
Ditempat terpisah, Kepala Desa Jaya Sakti Joko menuturkan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) sebelum memangku jabatannya harus berpegang kepada Undang Undang yang berlaku dan berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis, kata Joko.


BPD memiliki 3(Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa Jaya Sakti dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

Joko menghimbau kepada anggota BPD yang mengikuti agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar, harap joko.

(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama