![]() |
Pelaku TR |
"Kedua calon penumpang tersebut, seorang pria (AS, 36 tahun) dan seorang wanita (TR, 29 tahun). Menurut pengakuan keduanya, bungkusan tersebut berisi metamphetamine/sabu. Dan diperintah oleh salah seorang berinisial I yang beralamat di Tembesi, Batam," terangnya.
Selanjutnya, Ia mengatakan kedua calon penumpang sedianya tujuan Batam-Jakarta-Lombok berangkat pada hari Minggu (11/10) pagi tersebut, dilakukan tes urine oleh petugas dengan hasil keduanya positif mengkonsumsi metamphetamine.
"Bungkusan tersebut berisi sabu seberat 117 gram, dengan nilai barang diperkirakan Rp 234.000.000,00. Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri)," pungkasnya di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Batu Ampar - Batam.
Andi Pratama
Posting Komentar