Polres Karimun Ungkap Penangkapan YS dan MK Kurir Narkotika Berbagai Jenis


Polres Karimun Ungkap Penangkapan YS dan MK Kurir Narkotika Berbagai Jenis

Kapolres dan Jajaran -
TJB. KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Satresnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk 2 tersangka kurir pengedar narkotika di wilayah hukum Polres karimun. Hal ini diungkapkan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasatresnarkoba AKP Rayendra Argaprayana, SIK dalam  Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika di Mako Polres. Kamis. (1/10/2020 ).

Ke 2 tersangka tersebut adalah YS dan MK.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu – sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 Gram, 9 Butir Narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.
AKBP Muhammad Adenan, SIK

Dikatakannya, tersangka YS dibekuk pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pada pukul 18.30 wib dengan TKP wilayah Sei Lakam RT 002 RW 003 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. 

" Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk di atas motor,  yang kemudian anggota melakukan interogasi dan ditemukan narkotika. Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti  tersebut dari AK yang saat ini sedang menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO)." Urai Kapolres.

“Untuk tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp10 miliar” Ungkap Kapolres karimun AKBP Muhamad Adenan, SIK

Sedangkan untuk tersangka MK dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.15 wib dengan TKP di Hotel Alishan Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. 

Dalam Penangkapannya Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian personel  langsung menuju tempat yang diinformasikan dan melakukan  introgasi dan penggeledahan badan tersangka.

" Didapatkan 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 Gram, dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari AT (DPO)." 

“Sedangkan untuk tersangka MK, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp miliar sampai dengan Rp10 miliar” Ucap Kapolres.

“ Kedua tersangka YS dan MK saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan” Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.

( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama