Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam


Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam

Peringatan Hari Keagamaan, Selama 2 Hari Tempat Hiburan Wajib Tutup di Batam
Tempat Hiburan Malam di Kampung Bule Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Dalam rangka menghormati hari besar keagamaan. Melalui surat edaran Pemerintah kota (Pemko) Batam, menghimbau untuk menutup usaha hiburan. Rabu, (28/10/2020)
 
Terkait hal itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan adapun waktu penutupan tempat hiburan tersebut, mulai Rabu pukul 18.00 WIB hingga Kamis pukul 18.00 WIB (28-29/10).
 
"Sesuai surat edaran 143/DISBURPAR-SOW/VII/2020 tentang penghormatan hari-hari besar agama, semua tampat usaha hiburan wajib tutup. Seperti diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, dan spa," terangnya di Batam Centre - Batam.
 
Ia menegaskan, untuk peringatan hari besar kali ini yakni Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, semua pengelola tempat hiburan tersebut dapat mematuhi surat edaran demi ketertiban umum. "Akan ada pengawasan dari tim untuk memantau jika ada pengelola tak patuh," katanya.
 
Berikutnya, pada momen cuti bersama ini, Pjs Wako Batam mengimbau semua pelaku pariwisata untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap, fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer tetap tersedia.
 
"Tamu yang masuk hotel juga harus ditekankan menerapkan protokol yang sudah ada; pakai masker, jaga jarak, dan sebagainya," pungkasnya.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama