![]() |
PMI Ilegal |
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Iptu Muhammad Hazaquan mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya keberangkatan PMI keluar negeri melalui pelabuhan Batam Center tanpa dilengkapi dokumen-dokumen resmi.
"Di lokasi, tim langsung mengamankan pengurus atau agen berinisial ED (pria, 46 tahun) dan mengamankan dua orang korban PMI ilegal dengan barang bukti dua buah pasport dari tangan korban," ungkapnya.
![]() |
Pelaku/Penyalur PMI Ilegal |
"Saat ini, pengurus/pelaku berinisial ED (46) beserta sembilan orang PMI ilegal telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang, guna pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kanit Reskrim.
Andi Pratama
Posting Komentar