![]() |
Kunjungan Pansus A DPRD Natuna ke Provinsi Kepri |
Ketua tim pansus A, Pang Ali saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskandipilihnya kota Tanjung Pinang sebagai tempat studi banding mengingat kota tersebut dinilai telah berhasil dalam membuat Perda tentang Pelayanan Anak.
“Pelayanan anak bukan hanya pada pemenuhan kebutuhan anak, namun juga pada pemenuhan porsi pembangunan yang ramah anak,” ujar Pang Ali, melalui telepon, Kamis (29/10/2020).
Sementara itu anggota Pansus A, Wan Ricky Saputra mengatakan, pembentukan Perda Pelayanan Anak merupakan amanat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, supaya Kabupaten Natuna dapat menjadi Kabupaten Layak Anak.
Dalam penyusunan perda tentang pelayanan anak, hak anak harus menjadi fokus perhatian. Selama ini kota Tanjung Pinang adalah salah satu kota yang telah berhasil dalam penerapan perda anak.
“Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten harus berpihak pada anak-anak,” tutup Pang Ali.
(Pur)
Posting Komentar