![]() |
Minggu Sumarsono, SH - |
" Barang besi scrap noel crane itu jelas
milik klien saya, bapak KSD, dan kita ada bukti cash pembayaran kepada MJA. Sebelum besi itu dijual kita sudah peringati para pelaku yang telah dihukum oleh Majelis Hakim PN Batam. Jadi tidak benar kalau klien saya belum melunasi pembayaran. " ujar Minggu mengklarifikasi pemberitaan di media online trend.id dengan judul " Ayah dan Saudaranya Dituduh Mencuri Besi Tua, Kakak Adik di Batam Mencari Keadilan,
dan bmiorg.worpress dengan judul " Dua Anak Mencari Keadilan Untuk Ayah dan Kakak Yang Didakwakan Melakukan Pencurian" yang mengulas perkara tersebut.
Tidak hanya menanggapi atau mengklarifikasi masalah pemberitaan tersebut. Minggu juga menyayangkan terkait perkembangan kasus itu. Pasalnya pihak penadah atau pembeli besi milik kliennya, pada 27 Agustus 2020 yakni tuan Us alias Ab, Umr, dan Snrd alias Ndi, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian Polda Kepri, namun belum ada tindaklanjutnya.
" Dalam perkembangan kasus ini saya Kuasa Hukum pak KSD, menyampaikan surat permohonan ke Kapolri agar pak KSD mendapat perlindungan hukum, karena klien saya yang merupakan korban, saat diperiksa pada tanggal 27 Agustus 2020, dibentak-bentak oleh perwira Polda Kepri yang seolah- olah klien kami dalam posisi orang yang bersalah." Ujar Minggu menjelaskan di sebuah Restauran di Nagoya, Lubuk Baja, Batam. Rabu malam (28/10/2020).
Berikut surat permohonan yang dikirimkan Minggu Sumarsono, SH ke Kapolri.
Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum
Dengan hormat,
Bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami Tuan Ksd Direktur PT. Ksd
berdasarkan surat kuasa Nomor 07/SKPDT/IV/2019, dengan ini menyampaikan fakta peristiwa hukum sebagai
berikut :
1. Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019 telah dibuat laporan perkara Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan
tindak pidana penggelapan (bukti terlampir).
2. Bahwa laporan tersebut didasari oleh adanya peristiwa tindak pidana pada hari Jumat tanggal 26 April
2019 di PT. Ecogreen Oleohemicals Kabil Batam yang menjadi korban adalah PT. KSD.
3. Bahwa atas laporan tersebut perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Batam; memutuskan
hukuman pidana kepada Dedi Supriadi, Buddy Santoso, Saw Tun (bukti terlampir).
4. Bahwa objek barang berupa besi scrap noel crane milik klien kami PT. KSD dari
terpidana yang telah diputus dijual kepada Sunardi dan kemudian diketahui fakta peristiwa hukumnya
barang tersebut dibawa dan dijual ke PT. BIELOGA.
5. Bahwa diketahui pada tanggal 27 Agustus 2020 tuan Usman alias Abi, Umar, Sunardi alias Nardi telah
ditetapkan sebagai TERSANGKA (bukti terlampir).
6. Bahwa Pasal 480 yang berbunyi :
- Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau
menyembunyikan benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penandahan.
- Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatanya.
Unsur tersebut telah terpenuhi dapat dilihat dar fakta peristiwa hukumnya, yaitu pada tanggal 26 April
2019 barang berupa besi scrap noel crane milik PT. KSD dimuat dan diangkut oleh truktruk milik tersangka (PT.BIELOGA) dan dijual dan dibeli oleh PT. BIELOGA walaupun sebelumnya
sudah diberitahukan dari saksi Saudara Ismail maupun penasehat hukum PT. KSD
kepada tersangka yaitu Usman alias Abi, barang tersebut adalah milik PT. KSD namun
tetap saja diambil dan dibeli, maka unsur Pasal 480 ini telah terpebuhi karena pembeli sudah
mengetahui barang yang dibeli itu adalah hasil dari pencurian/ penggelapan. Untuk itu tidak perlu
elemen mengetahui atau patut menyangka barang adalah hasil kejahatan dilihat keadaan-keadaan yang
lain seperti misalnya dibeli dengan dibawah harga, dibeli pada waktu malam yang menurut ukuran
ditempat itu emang meragukan karena hasil kejahatan sebelumnya sudah diketahui oleh pembelinya
yaitu Usman, Umar dan Sunardi yang sekarang statusnya sebagai tersangka.
7. Bahwa tanggal 27 Agustus 2020, klien kami tuan Ksd Direktur PT. KSD mendapatkan
panggilan polisi yaitu surat panggilan Nomor : S.PGL/431/VIII/2020 Dikreskimum, klien kami dibawa
oleh penyidik pembantu an. Briptu J. R.S ke ruangan Wadireskimun dengan tujuan
hendak diperiksa, namun faktanya berdasarkan keterangan klien kami yang disaksikan pembantu
penyelidik tersebut, klien kami dibentak-bentak seolah -olah klien kami dalam posisi orang yang
bersalah dengan mengeluarkan kata-kata “kamu jual saya beli” yang kalimat tersebut tidak patut
diucapkan oleh seorang oknum perwira tinggi. Persoalan itu timbul karena berkaitan klien kami
menerangkan surat kesepakatan bersama pembayaran penjualan besi scrap Impsa 4 unit crane container,
bukan ada hubungannya dengan 2 unit crane Noel yang menjadi pokok perkara tentang kaitannya
dengan proses pasal pertolongan jahat/ penadahan sebagaimana dalam surat panggilan tersebut.
8. Bahwa tuan Usman alias Abi, tuan Umar, tuan Sunardi alias Nardi telah ditetapkan sebagai tersangka,
namun sampai proses ini statusnya sebagai tersangka masih stagnan.
9. Berdasarkan azaz hukum acara cepat biaya ringan, equality before the law, kepastian hukum, maka
kami mohon perlindungan hukum.
Demikian surat kami, atas bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
Rdk
Posting Komentar