Tain Komari, SS - |
Materi kampanye tersebut langsung direspon Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari, SS, bahwa materi itu merupakan pelanggaran kampanye calon. Kamis (1/10/2020).
"Seharusnya para calon tidak ada yang mengumbar janji akan memberikan sesuatu kalau terpilih dengan pemimpin, apalagi bersifat anggaran. Sebab mekanisme anggaran juga tidak dapat ditetapkan sendiri oleh gubernur tapi harus bersama dewan. Jaga etika dan pahami substansi untuk berkampanye, " kata Cak Ta'in.
Menurut Cak Ta'in, Ansar diduga melanggar materi kampanye karena menjanjikan sesuatu kepada RT/RW dengan maksud tertentu, yakni agar mereka bekerja dan memenangkan dirinya sebagai calon gubernur.
"Kalau dilihat dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka tindakan itu sudah masuk tindakan korupsi. Kalau masih calon saja sudah begitu apalagi kalau jadi. Ini berbahaya. " jelas mantan Dosen Unrika Batam itu.
Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, janji yang diumbar Ansar itu sudah termasuk pelanggaran bahkan termasuk money politic. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk diproses sebab ada aturan dalam berkampanye.
Pertanyaan besarnya, lanjut Cak Ta'in, Ansar mau memberikan motor itu pakai duit pribadi atau anggaran APBD? Kalau pakai duit pribadi maka itu sudah bentuk money politic. Sementara kalau pakai APBD setelah jadi, bentuknya seperti apa pemberian itu hibah atau motor dinas.
"Ingat RT/RW itu bukan ASN loh," ujarnya.
Selain itu, bagaimana penganggarannya yang tidak bisa ditentukan sendiri oleh seorang gubernur, tapi harus dengan persetujuan dewan. Tentu akan di pertanyaan urgensinya apa pengangguran tersebut? Apalagi jika dihitung akan membutuhkan anggaran hampir Rp. 200 miliar untuk sekitar 9.910 RT/RW seKepri dengan harga motor perunit Rp. 20 juta.
"Kalau itu dilakukan juga dalam jabatan apa bukan penyalahgunaan kewenangan, masuk korupsi lagi loh. Jadi silahkan lah, pihak-pihak berkepentingan untuk menindaklanjuti materi kampanye tersebut. Bawaslu bisa langsung ambil inisiatif untuk membahas materi tersebut. Menurut saya itu Pelanggaran." Papar Cak Ta'in.
"Calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada 2020 ini jangan ngawur lah, pakai logika, etika dan moral. Janji itu bermaksud agar seseorang melakukan sesuatu bagi pemenangan dia. " tambahnya.
Rdk
Posting Komentar