Photo Ilustrasi - |
Ketika Siti Aminah bersama keluarganya mengecek kebenaran tersebut ke Bank BTPN didapat keterangan dari kantor BTPN syariah Cabang Pilang, bahwa berdasarkan pihak BTPN atas no NIK Siti Aminah yang surat keterangannya diberikan oleh Rosa seorang petugas Bank, tertera bahwa a.n. Siti Aminah tidak melakukan pembiayaan di Bank BTPN.
Selanjutnya Siti Aminah dengan anaknya kembali ke BRI dengan membawa surat keterangan yang diberikan oleh petugas rosa tersebut ke BRI dengan harapan Siti Aminah bisa mendapatkan pinjaman dari BRI, namun ternyata kembali ditolak, kata pihak BRI a/n. Siti Aminah masih berhutang ke Bank BTPN Syariah, dan Pihak BRI menyarankan kepada Siti Aminah dan Keluarga untuk langsung ke OJK supaya lebih yakin.
“Saya dan anak saya kemudian ke OJK mendapat keterangan surat bahwa benar a/n. Siti Aminah dengan NIK 320 914 651 077 0005 telah berutang ke BTPN Syariah dengan akad pertama sejumlah 5 juta. Padahal saya tidak pernah pinjam. Namun ternyata setelah kemudian ditelusuri, terdapat nama Siti Aminah yang lain di satu desa tersebut. Akan tetapi Siti Aminah dengan NIK yang berbeda yaitu 320 914 570 895 0002 dan mengakui pernah berutang ke BTPN Syariah tapi jumlahnya tiga juta rupiah bukan lima juta rupiah.” Tutur Siti Aminah kepada media.
( Salam)
Posting Komentar