Barang Bukti 5 Kg Lebih Sabu Periode September, Dimusnahkan Polda Kepri


Barang Bukti 5 Kg Lebih Sabu Periode September, Dimusnahkan Polda Kepri

Pemusnahan Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 5.652,2 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut dari dua kasus dan tiga pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. Sabtu, (03/10/2020)
 
Ia melanjutkan, pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan 2 Laporan Polisi dan tiga pelaku. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari tiga pelaku tersebut adalah 6.114 gram.
 
Kasus pertama dari dua pelaku berinisial KA dan AD dengan barang bukti seberat 5.925 gram yang di amankan oleh Tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Nongsa - Batam (pada posisi 01º 02′ 092″U – 104º07′ 982″ T).
 
Kasus berikutnya satu pelaku inisial SS yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Di Depan Pintu Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim – Kota Batam dengan barang bukti seberat 189 gram.
 
Dari barang bukti sejumlah 6.114 gram yang dilakukan pemusnahan adalah seberat 5.652,2 gram, sedangkan sisanya seberat 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau. Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.
 
"Atas perbuatanya para pelaku diterapkan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama