Tim Gabungan Tekab 308 Berhasil Ungkap Pelaku Pembobolan Warung Antar Propinsi


Tim Gabungan Tekab 308 Berhasil Ungkap Pelaku Pembobolan Warung Antar Propinsi

Kanit Polsek Simpang Pematang Bambang Bersama Tim Gabungan Tekab 308
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Tekab 308 Polres Mesuji serta Tekab 308 Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan(TP.Curat), pembobol warung di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dalam perkara ini, Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, bahwa kedua pelaku berinisial KL(35)Tahun serta UR(30)Tahun adalah warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komelir Ilir(OKI), Propinsi Sumatra Selatan(Sumsel).

Sedangkan Korban Curat tersebut Sukiman(60)Tahun dari Desa Wira Bangun dan dua saksi bernama Halimah(54)Tahun serta Lilis(30)Tahun warga Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, tutur AKP Agung Ferdika, Kamis(17/9/2020).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan surat laporan: LP/B-275/IV/2020/LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, 19 APRIL 2020.

Lanjut Kapolsek mengatakan, kronologis kejadian pada hari Minggu 19 April 2020 sekira pukul 02:00.wib telah terjadi pencurian di warung milik korban yang berada didepan rumah korban. Pelaku diperkirakan sebanyak 5(lima) orang yang melakukan pencurian dengan cara membobol tembok gudang belakang warung yang berisikan Barang-barang dagangan dengan menggunakan linggis, selanjutnya para pelaku mangambil Barang-barang dagangan korban berupa 2 duz kopi luwak, 2 duz luwak kopi hitam,1 duz good day capucino, 1 duz vape, 1 duz kuku bima, 1 duz sarden, 20 duz indomie goreng, 3 duz tepung mila, 2 duz torabika, 1 duz susu kaleng frisian flag, 6 duz minyak kemasan dan pelaku menggunakan mobil pick up warna hitam serta dibawa kabur kearah palembang. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar kurang lebih 10jt, jelasnya.

Sedangkan Kronologis penangkapan kedua pelaku, Team Tekab 308 Polres serta Tekab 308 Polsek, melakukan lidik pelaku dan mendapat informasi bahwa ada beberapa pelaku yang berdomisili di Kabupaten OKI Sumsel. Selanjutnya team gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa 15 September 2020 dapat diamankan 2 (dua) orang pelaku, pungkasnya.

Barang Bukti(BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku berupa 1(satu) unit R4 jenis suzuki carry pick up warna hitam dan terpal pelastik warna biru.

Dari hasil interogasi untuk tersangka KL melakukan TP CURAT diwarung milik korban sekitar bulan Februari 2020 bersama AG serta AS masih didalami keberadaannya.Sedangkan tersangka UR melakukan TP CURAT diwarung milik korban bersama (AG), (IC), (MM) masih dalam lidik keberadaannya.

(Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama