Surya Putra, ST, MM - |
“ 25 tahun konsesi dipegang oleh PT ATB, apa masih kurang? 25 Tahun adalah rentang waktu yang cukup panjang dan sudah masuk fase dewasa (maturity) dalam siklus perusahaan.
Namanya juga Kerjasama, pasti akan ada masa berakhirnya. Tidak mungkin selamanya, kan.? Penghentian Kerjasama juga sesuai dengan amanat Undang - Undang. Sudah saatnyalah ATB dukung BP Batam untuk lebih baik dalam melanjutkan pelayanan air bersih, bukan malah di persoalkan kemampuan BP Batam." Ujar Surya.
Surya yang juga menyampakan bahwa harusnya, apapun yang dialami oleh PT ATB disikapi secara profesional.
“Kalau profesional, yah jalanin saja. Ada ketidakpuasan, salurkan ke lembaga yang berkaitan”. Informasi nya ATB mengadukan BP Batam ke KPPU, sebaiknya yah jalanin saja. Tidak perlulah berkoar - koar di media yang tentu bisa meresahkan industri dan publik." Terang Dosen Manajemen ini.
Dikatakan Surya, terkait dengan Mekanisme Lelang Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, PT ATB memang tidak ikut dalam lelang tersebut, namun PT ATB mendaftarkan diri dan mengundurkan diri sebelum lelang dilakukan. Artinya PT ATB mundur sebelum pertandingan dimulai.
" Jadi biarlah Lembaga yang punya kemampuan dan kewenangan menilai Langkah hukum yang ditempuh oleh PT ATB. Tapi jangan disebar-sebarkan di media, " pinta Surya.
Lanjutnya, tentu saja masyarakat Batam sangat berharap air Batam tetap mengalir dan pelayanan yang diberikan tetap baik bahkan bisa lebih baik. Selain itu harapannya ada legacy yang ditinggalkan oleh PT. ATB bagi Batam sehingga masyarakat Batam akan selalu ingat dengan ATB.
( Rilis)
Posting Komentar