Setelah Perwako Disosialisasikan ke Depan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi


Setelah Perwako Disosialisasikan ke Depan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi

Danramil Memasangkan Maske Ke Balita di Pasar
BATAM I KEJORANEWS.COM :Komando rayon militer (Koramil) 02/Batam Barat (BB) bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Sekupang, melaksanakan penegakkan protokol Kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan dan keramaian. Jum'at, (18/09/2020)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Danramil 02/BB, Camat Sekupang, Kapolsek Wakapolsek Sekupang, Babinsa Sekecamatan Sekupang, Babinkamtibmas Sekecamatan Sekupang, serta Satpol PP.

Danramil 02/BB, Kapten Inf, Hendri Mulyadi mengatakan pelaksanaan penegakan protokol kesehatan ditempat keramaian Pasar Tiban Center bersama pimpinan Upika Sekupang, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Batam.

Pendisiplinan Warga yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Adapun kegiatan yang dilaksanakan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mengikuti protokol Kesehatan. Mulai dari wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari tempat-tempat kerumunan, dan biasakan mencuci tangan secara rutin serta mengurangi aktivitas diluar rumah.

Selain itu, lanjutnya tim juga menghimbau para Pedagang untuk wajib menyediakan tempat cuci tangan atapun hand sanitizer, membagikan masker dan memberikan peringatan bagi warga yang tidak menggunakan masker.

"Tadi kita, mensosialisasikan dan menghimbau, serta mengajak masyarakat mematuhi Perwako Batam No. 49 Tahun 2020. Apabila kedepan warga dan para pengusaha melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," terangnya di Tiban Center Komplek, Tiban Indah-Sekupang.

 

Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama