BUBU TIK Hang Nadim BP Batam Kemenhub |
"Pada tahun 2020, awal sampai dengan bulan Agustus terdapat 10 kasus dengan barang bukti sebanyak 11.972 gram Narkoba. Penegahan terakhir ini, seorang oknum pegawai negeri menyeludupkan Narkoba jenis sabu sekitar 3 kg lebih," terangnya usai mengikuti kegiatan penyerahan piagam penghargaan atas kinerja petugas Aviation Security (Avsec) dalam menggagalkan penyeludupan Narkoba oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Ruang Dharma Wanita-Bandara Hang Nadim Batam. Kamis, (10/09/2020)
"Kami sangat respect sekali apa yang diberikan Kemenhub kepada Asvec Badara Hang Nadim, semoga ini menjadi satu poin agar teman-teman di Asvec khususnya dapat bekerja lebih baik. Merupakan suatu perhatian pemerintah dalam hal ini Kemenhub yang memantau kinerja kita semua, walaupun kita jauh." Pungkas Direktur BUBU dan TIK BP Batam.
Petugas Asvec Bandara International Hang Nadim Batam |
Di tempat yang sama, Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, Elfi Amir menyampaikan bahwa petugas Asvec sebenarnya Tupoksi adalah mencegah, menangkal yang membahayakan penerbangan, hingga dapat meledak kan pewasat, mulai dari korek api, pisau, senjata api dan lainnya.
"Namun, kita harus membantu Pemerintah, BNN, Kepolisian dalam pencegahan, untuk itu kita juga harus memiliki fasilitas yang memadai. Dan seingat saya sampai hari belum ada alat yang sangat canggih untuk menentukan membawa atau tidak Narkoba di tubuh orang tersebut. Sementara ini alat yang ada berupa metal detektor," terangnya.
"Menggagalkan penyeludupan Narkoba merupakan pekerjaan luar biasa dari mereka (Asvec), untuk itu kami memberikan aspresiasi. karena kalau tidak menggunakan profiling dan instingnya tidak mungkin dapat menggagalkan hanya dengan menggunakan peralatan saja," ungkapnya.
Ia melanjutkan, belum lama ini dengan terdapatnya kasus dimana pelaku merupakan oknum pegawai negeri membawa Narkoba jenis sabu. Akan hal itu pihaknya mengeluarkan surat edaran ke seluruh bandara di Indonesia, untuk meningkatkan pengawasan.
Mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, lanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut termasuk sangat berat. Pelanggarannya dan ancaman sanksinya sedang di proses, dan sementara sudah diberhentikan jadi pegawai negeri.
Menurutnya kasus ini merupakan suatu mata rantai yang terorganisir dan harus diputus semuanya. "kita sudah membuat surat edaran, biar tidak pandang bulu, petugas, pejabat, crew, orang dalam, semua yang di curigai harus di periksa sesuai prosedur yang ada. Semoga ini menjadi kasus yang terakhir," tutupnya yang baru satu bulan menjabat sebagai Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan.
Andi Pratama
Posting Komentar