Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemadharatan yang lebih luas yakni makin meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air.
Demikian pernyataan sikap PBNU yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, dikutip dari laman resmi NU Online, diakses dari Bandar Lampung, Minggu (20/9/2020).
"Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," bunyi pernyataan itu.
Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, menurut NU, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.
Usulan disampaikan karena pada umumnya, perhelatan politik di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar yang memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah masif.
"Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan,” lanjut keterangan tersebut.
PBNU berpendapat, bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Akan tetapi di tengah kondisi medis yang makin mengkhawatirkan seperti saat ini, PBNU menegaskan, prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat.
"Karena penularan COVID-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” lanjut Ketua Umum PBNU.
PBNU mengusulkan agar pemerintah merealokasi anggaran peruntukan pilkada agar dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat.
"Meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” lanjutnya.
Usulan ini sangat relevan dengan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia, menurut data pemerintah dalam Covid19.go.id per Minggu telah mencapai 244.676 kasus. Dan secara umum sejak terdeteksi Maret 2020 jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 masih belum menurun.
Terakhir, di luar masalah Covid-19, PBNU juga mengingatkan pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi Konferensi Besar NU 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
[Muzzamil/Yusri]
Posting Komentar