Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batam |
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam atas pemandangan umum fraksi-fraksi tehadap Ranperda Perubahan Perda Kota Batam No.10 Tahun 2016.
"Menanggapi yang disampaikan oleh anggota DPRD, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan," katanya.
Diantaranya, dari Fraksi PDI Perjuangan, Tohap Erikson Pasaribu menyampaikan bahwa pihaknya sepakat bahwa Raperda Perubahan Perda Kota Batam No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus segera dieksekusi oleh eksekutif dan legislatif daerah.
Tujuannya adalah guna menguatkan tugas pemerintah daerag dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesaruan bangsa dan politik. Karena hal ini merupakan amanat dari Peraturan Dalam Negeri No 11 Tahun 2019.
Begitu juga dengan fraksi Partai NasDem, Partai Golkar dan Partai Demokrat yang pada dasarnya telah setuju agar Ranperda tersebut segerda ditindak lanjuti ke tahap pembahasan Pansus.
"Sekali lagi kami ucapkan terimakasih," terang Amsakar Achmad mewakili Wali kota Batam.
Kemudian, menanggapai fraksi Partai Gerindra dijelaskannya bahwa Pemko Batam sependapat terhadap saran yang diberikan fraksi Gerindra. Terkait dengan evaluasi penataan dan perubahan typologi organisasi perangkat daerah yang juga harus mempertimbangkan beban kerja OPD, luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan anggaran.
Ia juga memberikan apresasi atas semua masukan dari fraksi lainnya di DPRD Batam. Diantaranya fraksi PKS, PAN, Hanura, Persatuan dan Kebangkitan Bangsa serta Demokrat – PSI
"Kami berharap Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu pembentukan Pansus. Sehingga segera bisa disepakati bersama menjadi Perda," pungkasnya.
Andi Pratama
Posting Komentar