Pemilih di Pilkada Malaka harus Memiliki E-KTP


Pemilih di Pilkada Malaka harus Memiliki E-KTP

Yosef Nahak, Jubir KPU Malaka -
MALAKA l KEJORANEWS.COM : Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan sekaligus ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)  untuk pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020 dilaksanakan KPU Malaka di Aula Susteran SSPS Betun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Senin (14/9/20). 

Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak melalui Juru Bicara (Jubir) Yosef Nahak menyampaikan kepada wartawan Senin, (14/9/20), bahwa hasil rapat pleno sudah ditetapkan daftar pemilih sementara ( DPS) dan akan segera diturunkan ke tingkat DPS di desa untuk diumumkan.

Tujuan dari Daftar Pemilihan Sementara (DPS) ini diumumkan guna mendapat tanggapan dari masyarakat. Terkait dengan pemilih yang mungkin belum tercatat di dalam daftar pemilih sementara diberi ruang waktu selama 10 hari mulai dari tanggal 19 September sampai dengan tanggal 28 selama masa pengumuman DPS, jelas 
Yosef Nahak.

" Sehingga pada kesempatan ini kami meminta kepada stakeholder terkait dengan pilkada 2020 di Kabupaten Malaka yaitu pihak pemerintah, pihak penyelenggara pemilu di tingkat adhok, pihak partai politik pengusung bakal pasangan calon dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk bisa terlibat secara aktif dalam hal memberi masukan terhadap daftarn pemilhan sementara yang akan diumumkan, " terang Yosef.

Lanjut Yosef, apabila ada pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di dalam daftar pemilihan sementara supaya dimasukan kepada DPS tingkat desa agar nama pemilih yang bersangkutan bisa didaftarkan. 

" Kami juga meminta kepada stakeholder untuk membantu mendorong atau mengajak masyarakat Malaka yang mungkin belum mengurus dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk elektronik segera mengurusnya, karena untuk terdaftar sebagai pemilih harus memiliki KTP elektronik, " nya.

Ia juga mengajak bekerja sama semua elemen terkait untuk bergandengan mendorong pemilih yang belum memiliki KTP elektronik dan belum terdaftar dalam daftar pemilihan sementara didaftarkan dalam pemilihan sementara.

Urainya, jumlah DPS yang ditetapkan sementara sebanyak 115.433. Data DPS itu ada yang sudah direkap secara berjenjang mulai dari TPS di tingkat desa dan PPK di tingkat kecamatan. Sehingga sampai hari ini rekapan di tingkat KPU ada pemilih DPS yang harus dicoret karena hasil pemilih yang tidak memenuhi syarat karena selama proses pencocokan dan penelitian coklit data pemilih oleh PPDP ternyata pemilihnya tidak memenuhi syarat hinga dicoret kembali dari data pemilih yang dibawa oleh PPDP untuk dicoklit dari rumah ke rumah. 

" Jadi ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret sehingga proses pemutahiran data nanti sampai menetapkan DPD. Hari ini kita menetapkan DPS kita umumkan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat kemudian kita perbaiki DPS menjadi DPT." Paparnya.

Pasca penetapan DPT maka diberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT mengurus dokumen kependudukan hingga pada hari pemungutan suara nanti mereka berhak menggunakan hak pilih dengan catatan bahwa harus menunjukan kartu tanda penduduk elektronik, karena 
Suket kependudukan sementara yang diatur adalah KTP elektronik.

Karena kampanye Pilkada pada pemilihan 2020 diselenggarakan di tengah wabah Corona virus, ujarnya, metode kampanye tersebut bisa melalui tatap muka secara langsung maupun secara virtual. Sehingga KPU sementara memikirkan untuk menerapkan kampanye secara virtual namun masih dalam pembahasan di tingkat KPU dan keputusannya akan disampaikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.

( Jm)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama