Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam


Narkoba Dibungkus Teh China, Diamankan Polisi di Wilayah Sekupang Batam

Palaku dan Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan seorang pelaku berjenis kelamin laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Sabtu, (19/09/2020)

Terkait kronologi kejadian Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si menjelaskan bahwa berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya pada hari Senin (14/9) sekira pukul 07.00 WIB, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial S alias H (Pria, 40 Tahun).

"Pelaku berhasil diamankan dipinggir jalan depan Halte Shangrilla Kecamtan Sekupang-Batam. Karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1.057 gram," ungkapnya di Mapolda Kepri, Nongsa-Batam.

Lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan sampai saat ini, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan palaku lainnya.

"Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

 

Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama