Limbah PT Mitra Nusantara Jaya Cemari Lingkungan, Warga Minta Izin Perusahaan Dicabut


Limbah PT Mitra Nusantara Jaya Cemari Lingkungan, Warga Minta Izin Perusahaan Dicabut

Plang Perusahaan -
TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Limbah PT Mitra Nusantara Jaya (MNJ) yang beroperasi dibidang penampungan dan pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), diangap tidak memperhatikan warga sekitar. Kamis ( 10 / 9 / 2020 ).

PT MNJ yang berlokasi di Jalan Eks Mutiara Rt 002 Rw 003 Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, tidak memperhatikan dampak negatifnya terhadap warga.

Bahkan tida adanya ketidakterbukaan pihak perusahaan terkait izin dan SOP (standard operating procedure) penampungan dan pengolahan limbah B3 tersebut, dinilai terkesan lalai dan semena-mena tanpa memperhatikan dampak negatif serta bahaya limbah yang dihasilkan terhadap warga sekitar.

Hal itu dikatakan Gery (35) salah satu warga yang terdekat dengan jarak kurang lebih sekitar 100 M dari perusahaan PT Mitra Nusantara Jaya (MNJ) kepada media ini. Kamis ( 10 / 10 / 2020 ).

Tambah Gery, selain itu, pihak perusahaan jika dikasih teguran oleh kami dan suami kami tidak pernah menanggapinya, dan tidak pernah memperhatikan keadaan kami disaat hujan lebat mengguyur bumi ini, kami selalu mendapatkan kebanjiran karena derasnya hujan air yang meluap dari PT tersebut.

Diceritakannya, jika hujan deras terkadang limbah dari penampungan dan pengolahan B3 di perusahaan tersebut mengalir keluar sehingga memasuki rumah kami karena terbawa air (Banjir). Hal itu terjadi karena tidak sempurnanya alur pembuangan air ataupun drainase yang berada di lingkungan perusahaan.

Meski sering dikomplain, tambahnya, pihak perusahaan tidak peduli dan terkesan cuek atau tidak perduli.

“Sudah sering suami saya komplain namun tidak diperdulikan dan terkesan cuek. bahkan suami saya sudah saling ngotot urat (Beradu Argumen) dan hampir juga berkelahi namun tidak juga ada itikad baik dari pihak perusahaan tersebut. " Jelasnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara dan berharap bisa memperhatikan masyarakat sekitar.

" Saya rasa izin perusahaan itu tidak lengkap, kami merasa janggal karena setahu kami jika ada perusahaan yang akan mendirikan bangunan mesti memiliki IMB tapi saya selaku warga yang terdekat dengan perusahaan ini tidak ada dimintai persetujuan untuk adanya perusahaan tersebut." Tambah Gery.

" Kami berharap ada peninjauan kembali terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan oleh instansi terkait. Mengingat dampak langsung yang bisa membahayakan bagi keluarga kami maupun warga sekitar lainya yang. " Lanjutnya.

Katanya lagi, meskipun masalah ini sudah dilaporkan dan dikonsultasikan dengan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun Beberapa tahun lalu, pihak perusahaan sedikit pun tidak menghiraukan dan mengabaikan apa yang diarahkan oleh pihaknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfimasi pihak BLH Kabupaten Karimun maupun pihak perusahaan. Dan media ini masih menggali informasi dari pihak terkait.

( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama