Logo KPU |
KEPRI I KEJORANEWS.COM :Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) memastikan tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap (swab) dengan metode pemeriksaan Uji Reaksi Polimerase (PCR). Jum'at, (11/09/2020)
Anggota KPU Kepri, Arison mengatakan swab terhadap tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Isdianto-Suryani dilakukan di rumah sakit dan laboraturium terpercaya.
Hasil pemeriksaan swab terhadap Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diterbitkan di laboraturium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam pada tanggal 2 September 2020.
Sementara pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh RSKI Pulau Galang, Batam pada tanggal 1 September dan 3 September 2020. Sedangkan hasil pemeriksaan swab terhadap pasangan Soeryo Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam pada 3 September 2020.
"Ketentuan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 4-6 September 2020 yang lalu. Bukti sudah diperiksa hasil swab tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya dibagian depan pintu masuk tempat pendaftaran," terangnya.
Anggota KPU Kepri, Arison mengatakan swab terhadap tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Isdianto-Suryani dilakukan di rumah sakit dan laboraturium terpercaya.
Hasil pemeriksaan swab terhadap Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diterbitkan di laboraturium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam pada tanggal 2 September 2020.
Sementara pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh RSKI Pulau Galang, Batam pada tanggal 1 September dan 3 September 2020. Sedangkan hasil pemeriksaan swab terhadap pasangan Soeryo Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam pada 3 September 2020.
"Ketentuan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 4-6 September 2020 yang lalu. Bukti sudah diperiksa hasil swab tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya dibagian depan pintu masuk tempat pendaftaran," terangnya.
Andi Pratama
Posting Komentar