Kodat86 Desak KPK Perjelas Status Alias Wello Terkait Dugaan Korupsi Tambang di Kotim


Kodat86 Desak KPK Perjelas Status Alias Wello Terkait Dugaan Korupsi Tambang di Kotim

Tain Komari, SS -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari, SS mendesak KPK segera memperjelas status Alias Wello dan Hendi HDS dalam penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah. 

Kasus itu sudah lebih setahun mengendap di-KPK. Padahal nilai kerugian negara berdasarkan pernyataan KPK lebih dari Rp 5 triliun, jauh lebih besar dibanding kasus BLBI dan Bank Century.

"Ada apa dengan KPK?" kata Cak Ta'in.

Bupati Kotim Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019, belakangan dipanggil lagi oleh KPK yakni 22 Juli 2020 tapi tidak datang, dan kemudian dipanggil lagi 24 Agustus 2020. 

"Apakah AW tetap berstatus sebagai saksi atau tersangka? KPK harus mempertegas status Alias Wello dalam kaitan dengan kasus Supian Hadi terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kotim itu," kata Cak Ta'in.

Menurut Cak Ta'in, pernyataan Ketua KPK Firli, yang tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah perlu ditindaklanjuti secara nyata. Artinya, kasus-kasus yang menyangkut calon kepala daerah harus dipertegas agar masyarakat mengetahui secara persis siapa yang akan dipilih dalam Pilkada dan tidak akan dirugikan di kemudian hari.

Alias Wello dikaitkan dengan kasus Bupati Kotim karena statusnya sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining dan mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi (PMA) Bupati Kotim menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di atas lahan 1.671 hektar kepada PT. PMA, sementara izin lingkungan atau Amdal dan izin lainnya belum lengkap.

" Rumah yang diduga milik Alias Wello di Sei Jang sudah digeledah KPK pada 21 Agustus 2019, setelah lembaga antirasuah itu menggeledah kediaman Hendy HDS. Keduanya, juga pernah diperiksa KPK di Mapolres Barelang," papar Cak Ta'in.

Menurut Cak Ta'in, karena posisi Alias Wello sangat strategis dalam perusahaan tersebut maka status oleh KPK itu menjadi sangat penting dengan pencalonan dalam Pilkada Bintan.

Bupati Kotim, Supian Hadi menjadi tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,8 Triliun dan 711.000 US dolar yang dihitung dari eksplorasi hasil tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT.PMA, BI (Billy Indonesia), dan AIM.

Supian Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dia diduga menyalahgunakan izin tambang berkutat tahun 2010 hingga 2012 di Kotim, Kalteng.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, desakan terhadap KPK ini juga terkait pernyataan Ketua KPK yang tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah.

 " Saat ini yang bersangkutan (Alias Wello) kan baru terdaftar sebagai calon Bupati Bintan, lebih bagus kalau statusnya diperjelas. Jangan di tengah Pilkada dijadikan tersangka bahkan ditahan, kesan politik akan sangat kental." ujarnya.

Cak Ta'in menambahkan, pihaknya akan segera mengirim surat ke pimpinan KPK terkait persoalan tersebut. 

"Status beliau harus diperjelas supaya memberikan kepastian hukum bagi beliau sendiri dan masyarakat," tambah Cak Ta'in.

( R/ RDK)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama