Kejaksaan akan Telusuri Proyek Tanpa Plang di Simpang Jam


Kejaksaan akan Telusuri Proyek Tanpa Plang di Simpang Jam

Fauzi, Kasi Intel Kejari Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam melalui bidang intelijennya akan segera memeriksa proyek pembangunan " Taman Masyarakat " di simpang jam yang tanpa Plang proyek.

Fauzi, Kepala Seksi ( Kasi) intelijen Kejari Batam melalui sambungan telepon seluler mengaku akan segera menindaklanjuti informasi terkait proyek di Dinas Bina Marga ( DBM) yang tidak mematuhi aturan tersebut. 

" Iya, kita bukan lagi pendamping dari instansi terkait yang mengerjakan sebuah proyek, karena bukan lagi TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah ). Kita akan segera periksa proyek itu, " ujar Fauzi kepada media ini. Selasa siang ( 15/9/2020).

Meskipun menuai kritik dari elemen masyarakat Kota Batam terkait adanya dugaan korupsi di Dinas Bina Marga ( DBM) Pemerintah Kota Batam, dalam  pembuatan " Taman Masyarakat" di Simpang Jam samping jalan layang " Laluan Madani" karena tidak adanya plang proyek. Pihak DBM ternyata tidak bergeming dan terus melanjutkan proyek yang disinyalir menggunakan anggaran ratusan juta hingga miliar tersebut dengan tanpa Plang proyek.

Dari pantauan media ini, pekerja pembangunan taman masyarakat tersebut saat ini terlihat sedang membangun sebuah bangunan seperti rumah yang ditafsir ratusan juta.

Ternyata dugaan elemen masyarakat yakni Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 yang menduga adanya korupsi di DBM benar adanya.

Dari sebuah media online dan cetak Kota Batam, yakni rakyatmedia.com, yang melakukan investigasi kinerja di DBM, mendapatkan data bahwa di tahun 2019 sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya 8 proyek fisik infrastruktur yang tidak sesuai dengan aturan. Hasil temuan BPK ini berpotensi merugikan Negara miliaran rupiah.

Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2019 Nomor. 83.A/LHP/XVIII.TJP/05/2020 tanggal 29 Mei 2020, dalam pelaksanaan proyek selain kualitas pengerjaan yang diduga banyak penyimpangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, realisasi pengerjaan juga banyak kekurangan Volume. Selain itu pelaksanaan pengerjaan juga tidak tepat waktu.

Paket proyek yang bermasalah menurut catatan LHP BP, adalah kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada pemeliharaan jalan berkala (Overlay) Jl. Reden Patah (Simpang Harmoni-Simpang Mc. Donald), Pembangunan Jalan Kampung Dapur 3 (Dapur 3 Sijantung), Peningkatan Jalan Mesjid Raya Tanjung Uncang dan Penataan Jalan Simpang Patung Kuda – Simpang Bengkong Seken (Lanjutan) pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Batam;

Kemudian pekerjaan proyek penataan Jalan Simpang Patung Kuda – Simpang Bengkong Seken (Lanjutan) dan Pekerjaan Pembangunan Bangunan Pelintas Depan Samsat pada Dinas BMSDA senilai Rp191.195.547. Dimana kekurangan volume Pekerjaan pada pemeliharaan Jalan Berkala (Overlay) Jl. Reden Patah (Simpang Harmoni-Simpang Mc. Donald) yang dilaksanakan oleh CV MAS berdasarkan Kontrak Nomor 620/APBD-BTM/BM/KONS-PWS/DAKPenug/S.AHS.MCD/VII/29/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.764.799.202. Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak 09 Juli 2019

Namun sampai berakhir jadwal 05 Desember 2019 ppekerjaan tidak dapat diselesaikan, meski pekerjaan proyek yang diawasi oleh CV KCC telah melakukan addendum kontrak dengan nomor 620/CCO- 01APBD-BTM/BM/KONS-PWS/DAKPenug/S.AH S.D/VIII/29/2019 tanggal 09 Juli 2019 dan disepakati adanya tambah kurang volume pekerjaan dengan perubahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp5.764.787.868. Pemerintah Kota Batam telah melakukan pembayaran kepada kontraktor sebesar Rp5.764.787.868.

Temuan BPK pada kekurangan volume dan penyimpangan pekerjaan adalah proyek pemeliharaan Jalan Berkala (Overlay) Jl. Reden terkait pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) t=4 cm, kemudian kualitas pekerjaan pada laboratorium diketahui density rata-rata atas Laston Lapis Aus (AC-WC) yang semestinya 98 persen yang terpasang hanya 97,96%. Namun oleh Dinas BMSDA dibayarkan 100 persen. Tak hanya proyek ini saja pekerjaan proyek pembangunan pada tahun 2019 yang bermasalah dan diduga terjadi kecurangan. Akan tetapi di sejumlah fisik dan pembangunan infrastruktur lainnya juga disinyalir terjadi kecurangan dan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

Pada tahun 2019, BPK juga menemukan pelaksanaan pengerjaan proyek fisik di empat OPD pada delapan paket pekerjaan kekurangan volume senilai Rp439.441.768 dan Denda keterlambatan senilai Rp221.134.127 yang belum diselesaikan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama