Kapolsek Sekupang dan Danramil 02/BB Gelar Operasi Yustisi


Kapolsek Sekupang dan Danramil 02/BB Gelar Operasi Yustisi

BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, AKP Yudi Arvian, SH, SIK didampingi Danramil 02/Batam Barat melaksanakan kegiatan operasi yustisi mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Batam No.49 tahun 2020, diwilayah Kecamatan Sekupang - Batam. Jum'at, (25/09/2020)

Operasi yustisi kali ini dilaksanakan dipasar Tiban Center, dalam mensosialisasikan Perwako Batam No.49 tahun 2020 tentang penanganan disiplin pencegahan Covid-19 serta sanksi yang akan diterima apabila melanggar Perwako tersebut.

"Dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi, didapati warga yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya diberikan teguran untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama serta bersedia akan mendapat sanksi atau melaksanakan kegiatan sosial apabila melakukan pelanggaran," terang Kapolsek Sekupang.

Pada kegiatan operasi turut hadir, Sekcam Sekupang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban indah, Bhabinkamtibmas Tanjung Riau, Babinsa Kelurahan Tiban indah, Babinsa Tanjung Riau dan Satpol PP.

 

Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama