Yosef Nahak, Jubir KPU Malaka - |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Makarius Bere Nahak melalui Juru Bicara (Jubir) KPU Malaka Yosef Nahak seusai kegiatan rakor kepada media ini, Senin (14/9/20) menyampaikan kegiatan Rakor hari tersebut membahas tentang Persiapan Kampanye dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Urainya, kampanye tersebut membahas beberapa hal yaitu terkait dengan metode kampanye sesuai peraturan KPU No 4 tahun 2017 yaitu terdiri dari kampanye melalui pertemuan terbatas, kampanye dengan pertemuan tatap muka, pemasangan alat praga kampanye, penyebaran bahan kampanye, dan debat publik pasangan calon.
Terkait dengan beberapa metode kampanye tersebut akan disesuaikan dengan peraturan kampanye yang baru untuk kampanye pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun2020.
" Hingga dengan saat ini peraturan kampanye yang baru masih dalam bentuk draf dan sementara masih dalam uji publik di KPU RI, sehingga hari ini diadakan rapat kordinasi persiapan untuk membahas beberapa metode kampanye. Untuk diketahui para bakal calon dan Tim kampanye, metode - metode kampanye itu akan dilaksanakan, namun teknis pelaksanaan tahapan- tahapan kampanye masi harus melakukan penyesuaian dengan regulasi tentang kampanye yang baru, " terang Yosef
" Jadi muda-mudahan dalam waktu yang dekat peraturan KPU tentang kampanye untuk pilkada 2020 sudah disahkan. Sehingga semua metode kampanye itu bisa menyesuaikan dalam arti peserta yang ikut kampanye akan disesuaikan dengan peraturan yang baru dan metodenya harus melalui tatap muka atau melalui daring nanti disesuaikan dengan peraturan yang baru, " harap Yosef.
Kemudian tambahnya, dalam Rakor persiapan kampanye juga membahas dengan terkait dana kampanye. Dana kampanye itu terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK) dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
" Para bakal calon melalui tim kampanye menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana kampanye.
Untuk selanjutnya Dana Kampanye (LPPDK) diaudit di kantor akuntan publik. " Jelasnya.
Sambungnya, terkait dengan dana kampanye dalam rangka persiapan dana kampanye saat ini, ia menyampaikan bahwa rekening dana kampanye sudah harus dibuka bakal pasangan calon dan wajib diserahkan pada saat penyampaian LADK satu hari sebelum kampanye.
" Jadi kampanye akan dimulai tanggal 26 September maka laporan awal dana kampanye yang dilampirkan dengan salinan buku rekening dana kampanye harus diserahkan ke KPU pada saat satu hari sebelum kampanye yaitu pada tanggal 25 September 2020. " Lanjutnya.
Terkait denga beberapa hal teknis berupa desain alat praga kampanye juga, KPU, terangnya, sudah sampaikan kepada Tim kampanye dari kedua bakal calon untuk melakukan desain alat praga kampanye dan desain bahan kampanye. Alat praga kampanye meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul. Sementara untuk bahan kampanye, ia katakan, pihaknya minta dari pasangan calon melalui tim kampanye untuk menyiapkan desain bahan kampanye berupa leaflet brosur dan bahan kampanye yang lain.
" Kami harapkan kepada pasangan calon melalui tim penghubung dan Tim kampanye untuk bisa bekerja sama dalam mempersiapkan segala sesuatu menuju tahapan kampanye, termasuk menyiapkan desain alat praga kampanye dan bahan kampanye sehingga KPU dapat memfasilitasi." Tambahnya lagi.
" KPU mencetak sebagian dari alat praga kampanye dan bahan kampanye, selanjutnya yang lain akan dicetak oleh pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati. Sehingga kami meminta kepada pasangan calon bisa membangun sinergi untuk bekerja sama melakukan persiapan agar pada saat kampanye nanti tidak mengalami kendala." Pungkasnya.
(JM)
Posting Komentar