Dua Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang


Dua Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang


MESUJI I KEJORANEWS.COM: Tekab 308 Polres Mesuji serta Tekab 308 Polsek Simpang Pematang, telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan(TP CURAT) di Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Dalam Perkara itu, Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatan, bahwa kedua tersangka JS 36 tahun serta MI 21 tahun(RESIDIVISI KKS 363) adalah warga Register 44 HTI Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Korban Curat tersebut bernama Tasrib(47)Tahun, pekerjaan wiraswasta, dari Desa Aji Jaya Rt 002, Rw 002. Saksi bernama Fitriyanto 19 tahun, pekerjaan pelajar, dari Desa Aji Jaya, serta Kuat 65 tahun, pekerjaan tani, dari Desa Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang," ujar AKP Agung Ferdika.

Penangkapan kedua pelaku curat berdasarkan surat laporan polisi: LP/B- 578 -B/VIII/2020/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, 27 Agustus 2020.

Kronologis kejadian disampaikannya, bermula pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 diketahui sekira pukul 15:00 Wib, disampaikan pelapor telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

"Pelaku diperkirakan sebanyak 2(dua) orang dengan cara merusak kunci jendela rumah korban dan mengambil Barang-barang milik korban berupa 2 (dua) unit hp jenis oppo dan xiaomi serta uang sebesar Rp. 9.500.000(sembilan juta lima ratus ribu rupiah)," Jelas AKP Agung Ferdika, Rabu(02/09/2020).


Sedangkan, kronologis penangkapan pada Rabu 02 September 2020 sekira pukul 17:00 wib team gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada diwilkum Tulang Bawang Barat, selanjutnya team berkoord dengan Polsek Gunung Agung melakukan lidik. Sekira pukul 17:00 wib team gabungan dapat mengamankan pelaku sebanyak 2(dua) orang berikut Barang Bukti(BB).

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1(satu) unit R2 jenis honda revo fit warna hitam lis merah tanpa plat, 1(satu) buah kotak handphone merek OPPO A1K, 1(satu) buah kotak handphone merek XIAOMI REDMI 4A, 1(satu) helai baju yang digunakan untuk menyimpan uang milik korban, 1(satu) unit hp merk OPPO, 1(satu) unit hp merk XIAOMI dan 1(satu) buah alat besi pembuka ban, pungkasnya.

(Hanapi/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama